KILAS24.COM- Status penerima KJP Plus November 2023 sudah bisa dicek? Simak informasi terbaru dari Disdik dan link resmi untuk cek penerimanya.
Peserta didik di Jakarta masih menantikan pengumuman resmi penerima dan pengecekan status KJP Plus November 2023. Pasalnya hingga awal bulan ini, status penerima KJP Plus November 2023 belum bisa dicek.
KJP Plus November 2023 merupakan pencairan perdana dari KJP Plus tahap 2 2023 yang penetapannya sudah berakhir pada tanggal 31 Oktober 2023. Lantas kapan status penerima KJP Plus November 2023 bisa dicek?.
Baca Juga: Info Cuaca Jakarta Hari ini, Langit Jakarta Diprakirakan Berawan
Terkait hal ini belum bisa dipastikan tanggal berapa status penerima KJP Plus November 2023 bisa dicek. Namun, Disdik akan memberikan pengumuman resminya melalui link kjp.jakarta.go.id.
Selain melalui link tersebut, daftar penerima KJP Plus tahap 2 2023 akan diberikan ke sekolah masing-masing siswa. Sebagai informasi tambahan, berikut bocoran tanggal pencairan KJP Plus November 2023.
Tanggal Pencairan KJP Plus November 2023
Orang tua siswa dapat memprediksikan jadwal pencairan KJP Plus November 2023 dengan mengacu pada pencairan KJP Plus selama ini.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023
- KJP Plus Juni cair tanggal 7
- KJP Plus Juli cair tanggal 4
- KJP Plus Agustus cair tanggal 9
- KJP Plus September cair tanggal 6
- KJP Plus Oktober cair tanggal 4
Berdasarkan data pencairan dari Disdik dan UPT P4OP di atas, disimpulkan bahwa pencairan KJP Plus November 2023 terjadi sebelum tanggal 12. KJP Plus November 2023 diprediksi cair bertahap mulai tanggal 6-12 November 2023.
Peserta didik dapat memantau pengumuman resmi pencairan KJP Plus November 2023 di link kjp.jakarta.go.id dan akun media sosial Disdik dan UPT P4OP.
Baca Juga: Dispusip DKI Jakarta Gelar IKRA dan Baca Jakarta Triwulan IV 2023
Cek Penerima KJP Plus November 2023
Pengecekan status penerima KJP Plus November 2023 hanya dilakukan melalui link kjp.jakarta.go.id. Namun, hingga saat ini belum ada opsi tahap 2 pada kotak dialog pengecekan status KJP Plus.
Warga Jakarta tidak perlu cemas karena dalam waktu dekat Disdik dan UPT P4OP akan mengumumkan penerima KJP Plus November 2023. Berikut ini cara cek penerima KJP Plus November 2023.
- Login https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Input NIK peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2
- Pilih tahun (2023), lalu pilih tahap (Tahap 2)
- Klik ‘Cek’
Data akan muncul jika peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023, jika tidak maka akan muncul notifikasi ‘Data tidak ditemukan’.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair November 2023, Cek di Link Ini Apakah Anda Termasuk Penerimanya
Pantangan Bagi Penerima KJP Plus November 2023, Pj Heru Tegaskan Ini
Pantangan atau larangan bagi penerima KJP Plus November 2023. Pj Heru tegaskan aturan ini dan harus diketahui KJPers. KJP Plus merupakan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta kepada anak-anak yang kurang mampu agar bisa menikmati pendidikan yang layak. Sehingga pemerintah akan sangat ketat terhadap penggunaan dana KJP Plus ini.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan kepada pengguna KJP Plus agar secara bijak menggunakan dana bantuan tersebut. Pj Heru memberikan sinyal pencabutan status KJP Plus bagi siswa-siswi yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti tawuran dan jual beli KJP Plus.
KJP Plus memiliki aturan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh siswa SD-SMA. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, maka status KJP Plus akan dicabut. Kebijakan ini juga berlaku bagi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: Cek Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023, Akses Link Ini Untuk Cek Pengumuman Resmi dari Disdik
Sebagaimana pernah diungkapkan Pj Heru dalam sambutannya pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada bulan Mei 2023, Pj Heru akan mencabut status penerima KJP Plus dari siswa-siswi yang tawuran.
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru dikutip dari Antara.
Selain itu menindak tegas siswa yang kedapatan merokok, Pj Heru menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak bisa dijualbelikan. “KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP,” kata Heru.
Baca Juga: Cek UMK Makassar 2024 Naik Berapa? Ini Informasi Lengkapnya
Tentu, penerima KJP Plus diharapkan bisa secara bijak menggunakan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Sekadar informasi, untuk KJP Plus, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Sementara bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Larangan bagi penerima KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
23 pelanggaran yang membuat KJP dicabut
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
Baca Juga: LINK Cek Penerima KJP Plus November 2023, Login kjp.jakarta.go.id Segera
-
Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
Baca Juga: Delapan Titik Saluran Air akan Dibangun di Jaktim Pekan Depan
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian informasi kapan status KJP Plus November 2023 bisa dicek. Semoga bermanfaat.