JAKARTA, KILAS24.COM- Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN dibuka pada 9 April 2022. Siswa yang akan mendaftar, terlebih dahulu melakukan registrasi pada portal SSCASN-BKN dan portal STIN.
Registrasi pada portal SSCASN-BKN secara umum berlaku bagi sekolah-sekolah kedinasan. Namun, bagi siswa yang akan mendaftar STIN, registrasi pada portal STIN adalah hal yang wajib dilakukan.
Adapun STIN menyediakan kuota mahasiswa baru sebanyak 300 orang. Tentunya persaingan masuk Sekolah Kedinasan ini semakin ketat. Berikut ini prosedur registrasi di Portal STIN ptb.stin.ac.id.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN 2022, Kuota 300 Orang, Ini Syaratnya
- Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi data riwayat hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id. Dokumen yang wajib diunggah adalah:
- Surat Izin Orang Tua/Wali Asli. Surat yang dibuat diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ortu.pdf atau ortu.jpeg.
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisir untuk lulusan tahun 2020 dan tahun 2021. Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf?jpeg dengan nama file ijazah2020?2021 atau ijazah2020/2021.jpeg.
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2022. Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file skl2022.pdf atau skl2022.jpeg.
- Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran badan, ukuran postcard (3R), dan mengenakan pakaian atas berwarna putih serta bawah berwarna hitam. Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan bagi perempuan latar belakang foto berwarna biru. Foto tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto.pdf atau foto.jpe
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg
2. Calon peserta mendapatkan konfirmasi kelengkapan adminisrasi melalui e-mail masing-masing.
3. Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yyang telah masuk.
4. Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. dan portal https://ptb.stin.ac.id.
Baca Juga: Pendaftaran STMKG Dibuka 9 April 2022, Ini Jenis Tes dan Metode Pembayarannya
5. Calon peserta yang seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD pada saat daftar ulang.
6. Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
7. Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN.
Demikian prosedur registrasi Sekolah Kedinasan pada portal STIN ptb.stin.ac.id. Selamat mencoba dan semoga berhasil.