JAKARTA, KILAS24.COM — Program sembako murah KJP atau subsidi pangan DKI Jakarta dipastikan berakhir pada 30 November kemarin. Lantas apakah program sembako murah KJP ini bakal diperpanjang atau dibuka lagi?
Dari berbagai sumber yang dihimpun Kilas24.com, program subsidi pangan DKI Jakarta atau sembako murah KJP tidak akan diperpanjang alias sudah berakhir.
“Untuk transaksi pangan bersubsidi KJP akan berakhir sampai tanggal 30 November 2021,” begitu bunyi pengumuman yang ditempelkan di sejumlah lokasi pembelian sembako murah KJP.
Kabar ini tentu sedikit mengecewakan mengingat KJP tahap 2 tahun 2021 yang dimulai dengan KJP November baru cair pada 29 November 2021. Hal ini membuat transaksi sembako murah KJP menjadi sangat terbatas.
Adapun, program sembako murah dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta bersama dengan PT. Food Station Tjipinang Jaya, PD. Dharma Jaya, Perumda Pasar Jaya dan PT. Bank DKI. Sembako murah ini digelar mulai 1 September hingga November 2021.
Simak Juga: Surati Menaker, Anies Sebut Kenaikan Upah DKI 2022 Sangat Kecil, Naik Hanya Rp38 Ribu
Untuk program pangan subsidi atau yang dikenal juga dengan sembako murah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini, pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan Rp605 miliar sepanjang pada 2021.
Seluruh transaksi pembelian pangan bersubsidi dilakukan secara cashless melalui EDC PT Bank DKI. Sembako murah ini digelar mulai 1 September hingga November 2021.
Program sembako murah KJP ini menyasar kelompok masyarakat tertentu yang terdaftar dalam whitelist PT. Bank DKI, sebagai berikut:
Baca Juga: KILAS JAKARTA: KJP Februari Cair, Daftar DTKS dan Sembako Murah
1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus,
2. Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji paling besar 1,1 UMP,
3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,
4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,
5. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan paling besar 1,1 UMP,
6. Penghuni Rusun yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
7. Kader Dasawisma PKK yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,
8. Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang penghasilannya paling besar 1,1 UMP.
Simak Juga: Inilah Alasan KJP Terblokir dan Tidak Dapat Lagi KJP Plus Tahap 2
Baca Juga: Sembako Murah, BUMD DKI Gelar Pasar Murah di 18 Kelurahan, Ini Jadwal Tiap Kelurahan