JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 tahap 2 sudah mulai cair. Berikut ini info cara cek penerima dan besaran dana bantuan PKH yang diterima penerima bansos.
Bantuan PKH 2023 tahap 2 merupakan bantuan rutin yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kantor Pos dan Bank Himbara. Bantuan PKH ini cair setiap 3 bulan sekali.
Biasanya, bansos PKH cair bersamaan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Besaran bantuan BPNT setiap bulan ialah Rp200.000.
Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahap 2 tahun 2023 ini diketahui sudah dilakukan di sejumlah daerah. Salah satunya di Kota Pariaman, Sumatra Barat.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Maroko 2023, Ini Jadwalnya
Baca Juga: PIP 2023 Termin 2 Kapan Cair? Input NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Status Penerimanya
Pencairan bansos di Pariaman ini diserahkan langsung oleh Walikota Pariaman. Terdata sebanyak 4.126 keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan pencairan dana bansos PKH tahap 2.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi penerima bansos PKH dan BPNT di seluruh Nusantara. Pencaian bansos PKH dan BPNT di daerah Anda kemungkinan akan segera dilaksanakan.
Guna memastikan terdata sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, Anda bisa mengecek penerima secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagai tambahan, berikut ini asalah syarat penerima bansos PKH:
- Merupakan warga miskin yang memiliki komponen PKH
- Sudah terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak termasuk sebagai aparatur negara atau sipil.
- Menggunakan penerangan listrik dengan daya 450 Watt.
Besaran Bansos PKH 2023
Besaran bansos PKH yang diterima oleh KPM berbeda-beda untuk setiap kategori. Berikut rincian besaran dana bansos PKH yang diterima:
- Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.
- Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
- Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun.
- Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Perlu diingat, setiap KPM penerima bansos PKH mendapatkan bantuan hanya untuk 4 komponen saja dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Demikian info bansos PKH tahap 2 yang mulai cair dan besaran dana yang diterima. Semoga bermanfaat.