JAKARTA, KILAS24.COM – Proses pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sedang berjalan. Saat ini pendaftaran untuk bantuan pendidikan dari APBD DKI Jakarta itu memasuki tahap verifikasi berkas penerima.
Jika berjalan mulus, pengumuman nama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 akan diumumkan pada 14-31 Maret 2022. Periode pencairan KJP Plus 2022 tahap 1 ini akan berlangsung dari Mei hingga Oktober 2022.
Dengan kata lain, jika sudah mendaftar pada KJP Plus 2022 tahap 1, peserta didik baru akan mendapatkan dana masuk ke rekening penerima di Bank DKI mulai Mei 2022. Pasalnya, KJP April 2022 masih masuk dalam periode tahap 2 tahun 2021.
Kabar baiknya, jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada dua tahun terakhir umumnya lebih banyak dari KJP Plus tahap 1.
Baca Juga: Kuota Terbatas, Gelombang 24 Kartu Prakerja Segera Dibuka
Simak Juga: Pahami Alur Pendaftaran PIP Kemdikbud untuk SD hingga SMA, Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta
Pada KJP Plus 2020 tahap 1 misalnya, tercatat jumlah penerima KJP Plus sebanyak 870.565 siswa peserta didik, sementara tahap 2 sebanyak 849.291 siswa peserta didik.
Hal serupa juga terjadi untuk jumlah penerima KJP Plus 2021. Pada tahap 1 KJP 2021 misalnya terdata sebanyak 859.468 siswa peserta didik menjadi penerima KJP, sementara pada tahap 2 sebanyak 816.690 siswa peserta didik.
Jika nanti jumlah penerima KJP Plus 2022 tahap 1 sudah diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penerima dapat memeriksa status penerima KJP pada laman resmi KJP Plus.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan untuk memberikan akses pendidikan yang layak bagi warga prasejahtera.
Dana KJP Plus yang disalurkan kepada penerima berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Dana KJP Plus itu disalurkan melalui Bank DKI dengan besaran dana menurut jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130.000/bulan.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Tambahan SPP
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.
- SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290.000/bulan.
- SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.
Disdik menjelaskan dana KJP Plus yang dicairkan kepada penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 itu digunakan untuk kepentingan pendidikan. Pada periode pandemi ini, Disdik mengizinkan untuk keperluan pangan dan pendidikan.