JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 2 pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022. Pendaftaran DTKS dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Lantas bagaimana jika sudah pernah mendaftar tetapi tidak atau belum mendapatkan bantuan sosial (bansos)? Perlu dicatat, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi acuan untuk penentuan penerima bansos baik dari APBN ataupun APBD.
Bansos yang berasal dari APBN misalnya yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti BNPT, PKH, sementara yang berasal dari APBD DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ dan lainnya.
Pendaftaran DTKS di DKI Jakarta sebelumnya pernah dibuka pada Februari 2022 lalu. Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS yakni pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.
Baca Juga: Asyik KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Mulai Cair, Cek Penerima di Sini
Jika pernah mendaftar tetapi belum menerima bansos, maka Anda perlu melakukan pengecekan status penerima bansos. Caranya sangat mudah yakni dengan mengakses laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Setelah dibuka, silakan cek menggunakan NIK. Jika terdata sebagai penerima bansos maka data diri atau nama Anda akan muncul. Sebaliknya, jika tidak terdata berarti Anda belum mendapatkan bansos.
Terdapat dua kemungkinan jika pernah mendaftar DTKS tetapi tidak mendapatkan bansos. Pertama, data pendaftaran sebelumnya masih diolah atau belum ditetapkan oleh Kemensos. Kedua, Anda belum atau tidak masuk sebagai kriteria penerima bansos.
Penjelasannya, terdapat proses panjang sebelum nama Anda masuk dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos. Hal ini tentu butuh waktu sehingga diharapkan bersabar.
Selanjutnya, ada baiknya Anda menyimak kriteria atau syarat warga yang dapat mendaftar DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Baca Juga: Catat, UTBK Gelombang 1 Mulai Hari Ini 17 Mei 2022, Siapkan Ini
Jika Anda merasa sesuai kriteria atau memenuhi syarat tetapi belum terdata, maka ada baiknya melakukan pendaftaran DTKS lagi. Berikut cara mendaftar DTKS tahap 2 di DKI Jakarta:
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Demikian info tambahan untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022. Bagi yang pernah mendaftar tetapi belum mendapatkan bansos ada baiknya mengecek terlebih dahulu status di laman Dinas Sosial DKI Jakarta. Jika belum terdata, dan merasa layak, tidak ada salahnya mencoba mendaftar lagi.