JAKARTA, KILAS24.COM – Memasuki tengah bulan Juni 2022, siswa peserta didik penerima manfaat KJP Plus masih menantikan pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 periode KJP Juni. Padahal biasanya, bantuan pendidikan ini rutin cair pada awal bulan.
Hingga sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI (Disdik) Jakarta terkait jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Juni 2022. Disdik hanya meminta warga untuk menunggu pengumuman resmi jadwal pencairan KJP Plus Juni 2022.
Pada bulan lalu, KJP Plus Mei 2022 cair lebih cepat dari jadwalnya yakni pada akhir April 2022. Percepatan pencairan dana KJP Plus itu dilakukan lantaran adanya libur panjang dan cuti bersama menyambut Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2022.
Meladeni banyaknya pertanyaan warga, Disdik DKI pada akun Instagramnya menyatakan informasi pencairan akan diumumkan melalui akun resmi media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.
”Mohon menunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni. Informasi pencairan akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis Disdik.
Baca Juga: Dinas Sosial DKI: Muskel Tentukan Seseorang Layak Terdaftar DTKS
KJP Plus Juni 2022 merupakan yang kedua untuk periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Program ini pertama kali cair pada Mei 2022 lalu dan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Pada tahun lalu, KJP Plus Juni cair pada tanggal 11 Juni 2022. Untuk membantu, berikut ini tanggal pencairan KJP Plus yang telah dilakukan sebelum Juni 2022:
KJP tahap 1 tahun 2022 (Mei—Oktober 2022)
Bantuan KJP Plus untuk periode Mei 2022 mulai cair pada 28 April
KJP tahap 2 tahun 2021 (November 2021 – April 2022)
- Pada November 2021, KJP Plus cair serentak pada 26 November
- Pada Desember 2021, KJP Plus cair ke rekening penerima pada 8 Desember
- Pada Januari 2022, bantuan pendidikan KJP cair tanggal 7 Januari
- Pada Februari 2022, penyaluran KJP Plus berlangsung sejak 4 Februari
- Pada Maret 2022, KJP Plus cair tanggal 4 Maret
- Bulan April 2022, bantuan untuk peserta didik di DKI ini cair tanggal 5 April
Pencairan KJP Plus Juni 2022 dinantikan karena selain untuk keperluan pendidikan, dana KJP Plus dapat juga dimanfaat untuk membeli sembako murah. Program sembako murah merupakan bagian dari subsidi pangan DKI Jakarta. Program sembako murah yang dapat dibeli dengan KJP Plus ini telah dimulai pada awal bulan ini.
CARA CEK PENERIMA KJP PLUS
Perlu diketahui, sebanyak 849.170 siswa peserta didik yang dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Untuk mengecek status penerima, biasanya menggunakan laman resmi KJP Plus.
Baca Juga: Dana PIP Siap Cair Juni 2022? Login pip.kemdikbud.go.id, Adakah Namamu?
Namun, saat ini laman resmi KJP Plus sedang dalam perbaikan sehingga pengecekan status penerima KJP Plus dilakukan dengan link alternatif. Berikut ini cara cek penerima KJP Plus:
- Buka link alternatif KJP Plus ini http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Ketik NIK calon penerima
- Pilih tahun 2022
- Pilih tahap 1
- Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
Adapun, KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
SYARAT PENERIMA KJP Plus
Terdapat dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
MANFAAT KJP PLUS
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.