KILAS24.COM- Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara memastikan, selama November ini pihaknya tetap menggencarkan razia uji emisi di enam wilayah kecamatan.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya agar seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi ketentuan ambang batas gas buang. Sehingga, masalah polusi udara bisa diatasi.
“Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi di DKI Jakarta. Karenanya harus dipastikan sesuai dengan ambang batas gas emisi yang ditetapkan,” katanya, Senin (6/11) dilansir dari Beritajakarta.id.
Baca Juga: INFO Terbaru dari Dinsos, KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 3 Cair Akhir November 2023
Evy menjelaskan, aturan mengenai standar emisi yang menjadi acuan tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023. Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. Seperti kendaraan kategori M, yakni kendaraan bermotor lebih dari empat roda untuk mengangkut penumpang di bawah tahun 2007 punya standar uji hidrokarbon (HC) sebesar 1.000 ppm.
Kemudian mobil keluaran di atas tahun 2018 kadar CO harus 0,5 persen dan HC 100 ppm. Selanjutnya untuk sepeda motor 2 tak di bawa tahun 2010. Maksimal HC 6.000 ppm dan motor 4 tak pada tahun keluaran yang sama harus memenuhi standar HC 2.200 ppm. Serta motor di atas tahun 2016 standar emisi gas buangnya, yakni 1.000 ppm.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ November 2023, Ini Cara Cek Penerimanya
“Selama November ini minimal kami akan lakukan 10 kali razia, melibatkan pihak Kepolisian, Perhubungan dan Satpol PP,”ungkapnya.
Evy berharap, melalui kegiatan ini warga mau merawat mesin kendaraannya dan melakukan uji emisi sebelum kendaraannya terjaring razia.