KILAS24.COM- Pemerintah DKI Jakarta berupaya memberikan jaminan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lanisa) melalui bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta atau KLJ. Berikut ini syarat dan cara daftar bansos KLJ tahap 1 tahun 2024.
Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, KLJ merupakan program yang menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Lantas, bagaimana cara mendaftar bantuan KLJ tahap 1 tahun 2024? Untuk itu, simak informasi syarat dan cara daftar bansos KLJ tahap 1 tahun 2024.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran DTKS Jakarta pada Januari 2024, Ini Skema Baru yang Diterapkan Dinsos DKI Jakarta
Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2024
Untuk bisa mendapatkan bantuan KLJ tahap 1 tahun 2024, warga Jakarta harus terlebih dahulu termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kapan pendaftaran DTKS Jakarta 2024 dibuka?
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui instagram @dinsosdkijakarta menyampaikan bahwa, pendaftaran DTKS Jakarta akan dilakukan pada bulan Januari 2024 dengan skema baru. Berikut informasi lengkapnya.
“Rencanya itu pada awal tahun 2024 nanti kita akan lakukan pendataan ulang, artinya kita akan mendatangi satu-persatu rumah tangga yang terdaftar DTKS untuk melihat apakah kondisi ekonomi sosialnya sudah ada perbaikan atau belum” ucap Pak Gema, salah seorang petugas Dinsos DKI Jakarta saat wawancara Nyari Fakta yang diunggah di instagram Dinsos DKI Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Januari 2024, Ini Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, Beras 10 Kg, dan PIP Kemdikbud
Dalam keterangan resminya, Pak Gema menyampaikan bahwa pendaftaran DKTS Jakarta dilakukan dalam dua metode yaitu pendaftaran aktif dan pasif. Pendaftaran aktif dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui link siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran ini dilakukan selama empat kali dalam setahun.
Sementara pendaftaran pasif dilakukan oleh petugas. Untuk saat ini Dinsos melakukan pendaftaran pasif. Pak Gema mengatakan bahwa terdapat 801 petuga yang tersebar di 267 kelurahan yang bertugas melakukan updating DTKS Jakarta saat pendaftaran. Nah, untuk pendaftaran DTKS Jakarta pada awal tahun 2024 akan dilakukan secara pasif yaitu dilakukan oleh petugas Dinsos DKI Jakarta sendiri.
Adapun sumber data yang digunak saat melakukan pendaftaran pasif adalah P3KE atau Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim, data stunting, data penerima KJP yang non-DTKS.
Baca Juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Simak Informasi Lengkap Berikut
Adapun kriteria pendaftar DKTS Jakarta adalah:
- Tidak memiliki mobil.
- NJOP tidak diatas Rp 1 Miliar.
- Bukan ASN, TNI/POLRI.
- Tidak mengkonsumsi AMDK bermerek.
Jika memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar masyarakat akan terdaftar di DTKS. Pak Gema menjelaskan lebih lanjut bahwa, tidak semua warga yang terdaftar di DTKS akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Dia mengatakan bahwa dalam DTKS terdapat filter yang menentukan seseorang termasuk sebagai penerima bansos DKI seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT. Hal ini disebabkan setiap bansos memiliki kriteria dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Pengecekan status sebagai penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ dilakukan melalui link siladu.jakarta.go.id.
Baca Juga: KLJ Tahap 4 Desember 2023 Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima
Syarat Menjadi Penerima Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2024
Bansos DKI Jakarta, di mana di dalamnya termasuk bansos KLJ dicairkan dalam empat tahap dalam setahun.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Tahun depan, pencairan bansos KLJ tahap 1 diperkirakan dimulai pada bulan Januari 2024. Berikut ini syarat penerima bansos KLJ dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Itulah syarat dan cara daftar sebagai penerima bansos KLJ tahap 1 tahun 2024. Semoga bermanfaat.