KILAS24.COM- KJP Plus November 2024 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada anak sekolah di Jakarta. Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa-siswi. Penerima KJP Plus November 2024 adalah peserta didik yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima manfaat melalui Keputusan Gubernur.
Ada beberapa kriteria penerima bantuan pendidikan KJP Plus November 2024. Jika memenuhi kriteria tersebut, peserta didik bisa mengajukan diri sebagai penerima melalui pendaftaran KJP Plus yang dibuka oleh Disdik. Misalnya pada tahun ini pendaftaran KJP Plus memasuki tahap 2. Pendaftaran tahap 2 KJP Plus ini untuk pencairan periode November 2024-April 2025.
Baca Juga: PENTING! Usulan Penerima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 4 2024 Menggunakan Data Ini, Ini Link Ceknya
Kriteria Penerima KJP Plus November 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Berusia antara 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam Data
- Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.
- Terdata di kjp.jakarta.go.id
Besaran Bantuan KJP Plus
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh:
- SD atau sederajat: Rp 250.000 per bulan (Rp 135.000 dana rutin + Rp 115.000 dana berkala).
- SMP atau sederajat: Rp 300.000 per bulan.
- SMA atau madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan.
Peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga mendapatkan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama enam bulan dengan besaran tambahan yang berbeda untuk setiap tingkat pendidikan.
Baca Juga: Awas Status KJP Plus November 2024 Dicabut! Hindari 23 Larangan Berikut
Cara Cek KJP Plus
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi KJP Jakarta dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus.
- Pilih tahun 2024.
- Pilih tahap pencairan
- Kemudian klik “Cek”.
Itulah sejumlah kriteria penerima KJP Plus November 2024. Semoga bermanfaat.