KILAS24.COM- Pencairan perdana KJP Plus tahap 2 2024 akan terjadi pada bulan November mendatang. Berikut ini tanda KJP Plus November 2024 akan ditransfer ke rekening Anda dan informasi sekolah swasta gratis di Jakarta.
Untuk diketahui, penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2024 sedang berlangsung. Keputusan final penerima bantuan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Disdik, proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 berakhir pada tanggal 30 Oktober 2023.
Lantas kapan KJP Plus November 2024 cair? Informasi pencairan KJP Plus November 2024 akan diumumkan pihak Disdik melalui akun media sosialnya baik di instagram, facebook dan X. Siswa-siswi dapat memantau informasi tersebut secara berkala.
Baca Juga: Alasan Siswa Tidak Lagi Terima KJP Plus November 2024, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan
Jika berkaca pada pencairan KJP Plus sebelum-sebelumnya, selalu terjadi keterlambatan penyaluran dana KJP Plus pada saat peralihan ke periode selanjutnya. Misalnya pada tahap 1 tahun 2024, pencairan perdana KJP Plus yang sebenarnya terjadi pada bulan Mei, diundur hingga bulan Juni. Sehingga pada bulan Juni terjadi dua kali pencairan KJP Plus.
Hal serupa berpotensi terjadi pada pencairan KJP Plus November 2024. Diperkirakan pencairan KJP Plus November 2024 terjadi pada minggu ketiga dan keempat. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan jadwal sehingga penyaluran KJP Plus November 2024 dipercepat.
Salah satu tanda bahwa KJP Plus November 2024 sudah cair adalah bertambahnya saldo pada rekening KJP Plus masing-masing penerima manfaat. Anda bisa mengecek saldo KJP Plus melalui aplikasi JakOne atau juga mengunjungi Bank DKI Jakarta terdekat.
Baca Juga: Daftar Bansos DKI Jakarta 2024 yang Gunakan DTKS Sebagai Acuan, Ini Link Cek Status DKTS Jakarta
Namun, hal terpenting sebelum melakukan pengecekan saldo adalah memastikan bahwa Anda terdaftar dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus November 2024. Berikut ini cara cek status KJP Plus November 2024 menggunakan HP dan laptop.
Cek KJP Plus November 2024 di kjp.jakarta.go.id
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
- Klik “Cek”
- Adapun halaman selanjutnya akan menampilkan status penerima KJP Plus sesuai tahun dan tahap penyaluran yang dipilih.
Sekolah Swasta Gratis 2025, Apakah Menghapus Program KJP Plus?
Berikut ini keterangan DPRD DKI Jakarta terkait program sekolah swasta gratis dan penggunaan dana KJP Plus pada tahun 2025.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma Dewi menyoroti wacana Dinas Pendidikan yang akan menghapus program bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada 2025. Wacana Penghapusan Program KJP dikarenakan anggaran bantuan itu akan dialihkan untuk menerapkan program biaya sekolah swasta gratis yang dimulai Tahun Ajaran 2025.
Baca Juga: TERBARU! Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Pada Bulan Oktober 2024, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Hilda meminta Pemprov DKI mempertimbangkan wacana penghapusan KJP. “Saya berharap KJP bisa tetap diperjuangkan,” ujar Hilda di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/9).
Ia berharap, anak-anak Jakarta tetap bisa mengakses pelayanan pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya transportasi menuju sekolah, biaya seragam, dan kebutuhan penunjang sekolah lainnya. Sebab bantuan yang dikeluarkan setiap bulan melalui KJP dinilai sangat bermanfaat bagi penerima. Dengan KJP, anak-anak Jakarta bisa mendapat gizi yang baik dari program pangan murah bersubsidi yang syarat utamanya adalah memiliki KJP.
“KJP saya harap tetap ada, supaya sekolah berjalan baik, mereka tidak perlu memikirkan untuk transport dan kebutuhan gizinya juga terpenuhi,” pungkas Hilda.
Baca Juga: Nasib KJP Plus Tahun 2025, Benarkah Ditiadakan? Ini Jawaban DPRD DKI Jakarta
Dalam Program KJP, besaran dana yang diterima peserta didik berbeda setiap jenjang. Tingkat SD Negeri Rp250 ribu per bulan, sedangkan SD Swasta Rp250 ribu per bulan ditambah SPP Rp130 ribu per bulan.
SMP Negeri Rp300 ribu per bulan, sedangkan SMP Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp170 ribu per bulan.
SMA Negeri atau Madrasah Alawiyah Rp420 ribu per bulan, sedangkan SMA Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp290 ribu per bulan.
SMK Negeri Rp450 ribu per bulan, sedangkan SMK Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp240 ribu per bulan.
Sementara setiap siswa pemegang KJP akan mendapatkan subsidi pangan murah. Seperti beras 5 kilogram yang dibanderol hanya Rp30 ribu, daging sapi seharga Rp35 ribu per kilogram, daging ayam seharga Rp8 ribu per kilogram, ikan kembung seharga Rp13 ribu per kilogram, telur ayam seharga Rp10 ribu per papan berisi 15 butir, dan susu UHT seharga Rp30 ribu per dus isi 24.