JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki minggu ketiga November 2021, pencairan KJP Plus masih ditunggu. Biasanya, pencairan KJP dilakukan pada minggu kedua setiap bulan. Namun, KJP November tampaknya sedikit bergeser.
Hal itu mungkin karena KJP November menjadi yang pertama untuk periode KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 itu membutuhkan waktu untuk penetapan status penerima KJP yang akan berlaku beberapa bulan ke depan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jadwal resmi pencairan KJP November atau penetapan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pada tahun lalu, pencairan KJP November dilakukan pada tanggal 27 November.
Jika dicairkan, KJP November akan menjadi penentuan bagi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Untuk program KJP tahap 1 dan 2 tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp3,91 triliun.
Baca Juga: KILAS PEKAN INI: Pencairan BSU Kemnaker, KJP November dan Penetapan Upah Minimum
Simak Juga: Pentingnya Pencairan KJP November 2021
Dana pencairan KJP akan dikirimkan ke rekening penerima melalui Bank DKI. Data Disdik DKI mencatat total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa.
Jumlah penerima KJP tahap 1 tahun 2021 itu lebih rendah jika dibandingkan dengan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang sebanyak 870.565 siswa.
Penambahan atau penurunan jumlah penerima KJP Plus sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat Ibu Kota. Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2020 misalnya penerima KJP tercatat sebanyak 849.291 siswa, sedikit lebih rendah dari KJP tahap 1 tahun 2021.
Untuk penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, Disdik sebelumnya memperkirakan terjadi penambahan lantaran pandemi Covid-19 yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Jakarta. Pasalnya, basis data penerima KJP Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis Dinas Sosial DKI Jakarta.
DTKS yang digunakan untuk penetapan penerima KJP Plus tahap 2 ialah DTKS April 2021 atau pada periode pandemi Covid-19. Disdik menegaskan hanya sebagai penerima data DTKS sehingga jika terdata pada DTKS berpeluang menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan jumlah penerima KJP Plus secara statistik bergerak fluktuatif.
“Kalau lihat tahap KJP tahap 2 tahun 2020 itu turun dari tahap 1. Namun, begitu tahap 1 tahun 2021 naik lagi. Tahap 2 kami lakukan data di September 2021,” katanya belum lama ini.
Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:
· Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/
· Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
· Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
· Klik Cek
Baca Juga: Info Besaran Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 yang Cair 29 November 2021
Simak Juga: Inilah Jumlah Penerima KJP Plus Tahun 2021 dan 2020