JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah dalam waktu dekat bakal mencairkan PIP 2023 senilai Rp450 ribu hingga Rp1 juta untuk pelajar. Berikut cara untuk pelajar yang tidak memiliki KIP dan KKS untuk dapat PIP 2023.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Program bantuan pendidikan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu.
Pada 2023, rencananya PIP akan dilanjutkan. Sebelumnya, salah satu syarat menerima dana PIP hingga Rp1 juta adalah siswa atau pelajar yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: BPNT dan BLT BBM Cair 10 Februari 2023? Simak Info Lengkapnya
Namun, tahun 2023 ini pelajar berkesempatan untuk memperoleh dana PIP 2023 meski tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Siswa SD hingga SMA/SMK akan mendapat bansos PIP dari pemerintah dengan nominal yang berbeda.
Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, siswa SD, SMP, SMA-SMK yang tidak memiliki KIP dan KKS bisa mendaftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya untuk menjadi calon penerima PIP.
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS:
Jika siswa tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Selanjutnya, agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id.
Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud
Siswa dapat mengecek status penerima PIP kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara selengkapnya:
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah.
3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
4. Klik Cari
Nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan langsung muncul pada laman hasil pencarian. Jika tidak ada maka yang bersangkutan belum menerima bantuan PIP. Semoga bermanfaat.