JAKARTA, KILAS24.COM– Simak tata cara dan syarat membuat KIP 2023 agar dapatkan bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Berikut update jumlah penerima bantuan PIP tahun 2022.
Untuk diketahui bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) digunakan untuk memperoleh bantuan pendidikan PIP Kemdikbud dan BL Anak Sekolah. KIP 2023 diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.
KIP diberikan sebagai tanda yang menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud bila terdaftar di Sekolah.
Baca Juga: UPDATE UMK 2023 Jawa Tengah, Ini Estimasi Besaran UMK Jateng 2023
Di sisi lain KIP 2023 juga diperuntukkan untuk anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, seperti anak-anak di Panti Asuhan, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.
Bagi yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.
Syarat Membuat KIP 2023
Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023, yakni
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah
Berikut tata cara membuat KIP 2023 bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK:
Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:
-
Daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.
Baca Juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88%, Simak Info UMK di Bekasi, Karawang, Depok dan Bandung
-
Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan
Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
-
Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.
Apabila siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.
Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud, yakni:
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
- Scroll ke bawah dan isi kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
- Lalu klik ‘Cari’
Apabila ada kendala atau masalah yang dialami siswa SD hingga SMK baik pendaftaran, penggunaan KIP, dan pencairan bantuan PIP, bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cair Desember 2022, Ini Cara Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT BBM Bulan Ini
Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait KIP dan PIP, yakni:
- Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.
- Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai “Pengaduan”.
- Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*).
- Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya.
- Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP).
- Klik “Lapor” maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.
Berikut update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang telah menerima PIP per tanggal 6 Desember 2022 yanng dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:
- SD: 10.360.614 siswa
- SMP: 4.369.968 siswa
- SMA: 1.367.559 siswa
- SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.
Update penyaluran dana PIP per 6 Desember 2022 jenjang SD hingga SMK.
Disalurkan
- SD: 10.360.614 siswa
- SMP: 4.369.966 siswa
- SMA: 1.512.665 siswa
- SMK: 1.829.320 siswa
Total: 18.072.567 siswa
Demikian informasi tata cara dan syarat membuat KIP 2023 untuk dapatkan bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga bermanfaat.