JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada bulan Oktober 2021 masih masuk dalam tahap 1 tahun 2021. Sinyal terkait pencairan KJP Oktober 2021 juga telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Dinas Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta memberikan sinyal pencairan KJP Plus Oktober itu melalui akun Twitter resminya, @upt_p4op, Rabu 29 September 2021.
Disdik menyebutkan KJP Plus tahap 1 tahun 2021 akan dicairkan pada Mei hingga Oktober 2021. Dengan pencairan KJP Plus hingga Oktober, penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan pada November 2021.
Baca Juga; Penerima KJP, Jangan Tutup Rekening, Masih Ada Pencairan KJP Plus Oktober
Simak Juga: Jangan Tarik Semua Dana Pencairan KJP Plus 2021, Ini Catatan Disdik DKI Jakarta
Untuk itu, para penerima bantuan KJP Plus kelas 12 tahap 1 tahun 2021 yang sudah lulus diminta untuk tidak menutup dulu rekening mereka. Pasalnya, bantuan tersebut masih akan cair sampai dengan Oktober 2021.
Berikut ini penjelasan dari akun Twitter Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt_p4op, Rabu 29 September 2021 dan infografisnya:
“Halo #sahabatdisdik! Berikut panduan untuk tutup buku rekening KJP Plus bagi penerima yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya. #infoKJP #KJP #KJPPlus #disdikdki.”
Seperti diketahui, dengan selesainya KJP Plus tahap 1 tahun 2021, Disdik saat ini sedang melakukan pendataan penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021. Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, penetapan data final akan dilakukan pada 1 hingga 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Pendaftaran KJP: Intip Cara Mudah Cek dan Daftarkan DTKS untuk KJP 2021
Simak Juga: KILAS JAKARTA: Inilah 5 Alasan Tidak Lolos KJP Plus dan KJMU
Berikut jadwal langkap pendataan dan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.