JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta atau Jogja 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39.
Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.
Setelah UMP 2022 DIY ditetapkan, berikutnya akan ditetapkan UMK 2022 untuk level kabupaten dan kota seperti untuk Jogja, Kulon Progo, Bantul, Sleman dan lainnya?
Penetapan UMR Yogyakarta 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: Info UMK 2023 Kota dan Kabupaten Bogor, Gaji Naik Jadi Segini?
“UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” terangnya, Senin (28/11) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta dilansir laman resmi Provinsi Jogja.
Beny menambahkan bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur.
Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada Rabu (07/12) mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi pada kesempatan yang sama mengatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Lanjutnya, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
“Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas,” ujarnya.
Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.
Baca Juga: UMK Jateng 2023, Gaji di Semarang Naik 7,9 persen Jadi Rp3 Jutaan
Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah.
“Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif,” tutupnya
Sebagai informasi berikut ini UMK Yogyakarta Tahun 2022 sebagai acuan UMK UMR Jogja 2023, Sleman, Bantul:
- UMK Jogja Rp 2.153.970
- UMK Sleman Rp 2.001.000
- UMK Bantul Rp 1.916.848
- UMK Kulon Progo Rp 1.904.275
- UMK Gunungkidul Rp 1.900.000