JAKARTA, KILAS24.COM– Masyarakat yang terdaftar di DTKS belum tentu terima PKH 2023. Warga miskin harus masuk dalam 7 kategori ini agar terima PKH 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, untuk mendapatkan PKH 2023, terdaftar dalam DTKS Kemensos saja tidak cukup. Syarat lain untuk menerima PKH 2023 adalah berasal dari keluarga golongan miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Data Siswa SD-SMA Penerima PIP 2023, Hanya Input NISN dan NIK KTP
Warga miskin atau rentan miskin juga harus masuk dalam 7 kategori penerima PKH. Berikut 7 kategori penerima PKH 2023.
Di mana 7 kategori penerima PKH terbagi atas 3 komponen, yakni:
- Komponen Kesehatan
- Ibu hamil, menyusui, dan nifas
- Anak Usia 0-6 Tahun
- Komponen Pendidikan
- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat
- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat
- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia di atas 60-70 tahun
- Penyandang disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos, merupakan warga yang berasal dari golongan miskin atau rentan miskin, dan memenuhi 7 kategori penerima PKH di atas, maka Anda bisa mengecek daftar nama penerima PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Data Siswa SD-SMA Penerima PIP 2023, Hanya Input NISN dan NIK KTP
Besaran dana PKH 2023
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
- Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
- Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
- Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
- Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
Jadwal Pencairan PKH 2023
Pencairan PKH tahun sebelumnya dicairkan melalui 4 tahap, yakni tahap 1 pada Januari, Februari dan Maret. Berikut tahapan pencairan PKH mengacu pada tahun sebelumnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Untuk jadwal pencairan PKH 2023 nantinya akan berbeda untuk tiap daerahnya. Masyarakat dapat memantau penerima bansos di laman resmi Kemensos.
- Cek Penerima Bansos BPNT Januari 2023
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di HP Anda
- Lengkapi isian alamat domisili hingga nama
- Tuliskan Kode spesial atau Kode captcha sesuai dengan gambar yang diminta
- Klik Cari untuk mulai mencari data penerima bansos PKH
- Ketika proses pencarian sudah selesai, Anda akan mendapatkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2023 atau tidak.
Ketika Anda lolos akan dapat tanda lolos sebagai berikut: Identitas penerima bantuan (nama dan alamat), Jenis bantuan yang diterima, Periode atau tahap bantuan yang diterima, Status bantuan sudah disalurkan atau belum.
Demikian informasi 7 kategori KPM yang dapatkan bansos PKH 2023. Semoga bermanfaat.