KILAS24.COM- Dana KJP Plus September 2023 sedang dinantikan oleh siswa SD-SMA di Jakarta. Pencairan dana KJP Plus September 2023 sangat membantu anak-anak di Jakarta dalam upaya peningkatan pendidikan.
Namun, tidak jarang orang tua dan siswa SD-SMA mengeluhkan penghapusan atau tidak menerima lagi KJP Plus padahal tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk diketahui bahwa DTKS menjadi acuan penetapan penerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ dan KJP Plus baik. Lantas bagaimana jika sudah terdaftar di DTKS namun tidak masuk dalam kriteria penerima KJP Plus?
Baca Juga: Terbaru!! KJP Plus September 2023 Cair Tanggal Ini, Disidik dan UPT P4OP Ungkap Faktanya
Berikut ini alasan mengapa terdaftar di DTKS tapi tidak menerima KJP Plus.
Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya menjelaskan terdapat alasan yang paling sering terjadi yang membuat siswa tidak lagi menerima KJP.
Hal ini pernah dijelaskan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta. Selain itu, Pj Heru pernah menyampaikan akan menindak tegas siswa yang melakukan pelanggaran KJP Plus.
Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Dilansir dari laman resmi KJP Plus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut rincian syarat penerima KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Dana PIP Cair Akhir Agustus atau Awal September 2023? Ini Informasi Terbarunya
Melanggar Aturan KJP
Melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus. Untuk itu siswa SD-SMA diharapkan berprilaku baik.
7 Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Jika memang sudah terdaftar DTKS namun tidak masuk sebagai penerima KJP Plus, mungkin ada baiknya menghubungi pihak sekolah dan meminta penjelasan lebih jauh.
Baca Juga: CEK Penerima KJP Plus September 2023, Login Link kjp.jakarta.go.id Sekarang
Pencairan KJP Plus September 2023
Kini pencairan KJP Plus memasuki bulan September 2023. Anda sekalian harus terlebih dahulu mengecek status penerima KJP Plus September 2023 di link kjp.jakarta.go.id.
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
- Klik “Cek”.
- Data penerima KJP Plus akan muncul.
Apabila nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus September 2023, keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.
Sementara jadwal pencairan KJP Plus September 2023 diperkirakan berlangsung antara tanggal 1-9 September 2023.
Dapatkan informasi terbaru pencairan KJP Plus di website KILAS24.COM. Semoga bermanfaat.