KILAS24.COM- Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menjelaskan status DTKS yang terdaftar tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 2024. Hal ini disampaikan oleh Dinsos melalui akun instagram @dinsosdkijakarta, Rabu (23/10).
“Saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial. Namun, setelah masuk penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan,” tulis Dinsos DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, warga Jakarta diminta untuk kembali mengecek status DTKS baik nasional dan daerah. Untuk DTKS nasional bisa dilakukan pengecekan melalui link dtks.kemensos.go.id. Sedangkan untuk DTKS daerah Jakarta disahkan mengakses link dtks.jakarta.go.id. Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Catat! Ini Kategori Siswa yang Tidak akan Terima KJP Plus November 2024
Sebagaimana dijelaskan bahwa setiap instansi penyelenggara bantuan sosial seperti bansos KLJ, KAJ dan KPDJ, menyediakan syarat penerima bansos tersebut. Berikut ini kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 2024.
Bansos KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Baca Juga: Tanda KJP Plus November 2024 Sudah CARI dan Info Program Sekolah Swasta Gratis
Bansos KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Alasan Siswa Tidak Lagi Terima KJP Plus November 2024, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan
Bansos KPDJ
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:
- Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
- Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar terdaftar dalam DTKS yaitu secara daring dan luring.
- Secra daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
- Secara luring, mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.
Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
Demikian informasi pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 2024. Semoga bermanfaat.