KILAS24.COM- Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta ungkap alasan mengapa warga yang terdata dalam DTKS tidak serta merta menerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KJP Plus Agustus 2024.
Dinsos DKI Jakarta menjelaskan bahwa setelah terdata dalam DTKS, warga Jakarta harus memenuhi kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KJP Plus. Jika memenuhi kriteria tersebut, maka warga Jakarta bisa menerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KJP Plus Agustus 2024.
“Saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial. Namun, setelah masuk penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan,” tulis Dinsos, Selasa 30 Juli 2024.
Baca Juga: Warga Sekitar Gunung Kelimutu Waspada Karena Masih Ada Suplai Magma ke Permukaan
Baca Juga: 31 Penyebab KJP Plus Agustus 2024 Dicabut, Pastikan Anda Tidak Melakukannya
Oleh karena itu warga Jakarta diminta untuk memantau informasi terkait syarat dan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KJP Plus di laman resmi Dinsos DKI Jakarta dan Disdik DKI Jakarta.
KLJ, KAJ dan KPDJ Agustus 2024 Kapan Cair?
Pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 3 2024 mulai dilakukan oleh Dinsos DKI Jakarta dengan melakukan pendistribusi ATM kepada penerima manfaat. Distribusi ATM bansos KAJ, KLJ dan KPDJ tahap 3 sudah dimulai pada tanggal 23 Juli 2024 dan terus berlanjut hingga bulan Agustus 2024.
Dinsos menginformasikan bahwa top up dana KAJ akan dilakukan setelah 14 hari terhitung sejak ATM dibagikan kepada penerima manfaat oleh Bank DKI Jakarta. Adapun 14 hari tersebut hanya dihitung dari hari operasional Bank DKI Jakarta yaitu hari Senin-Jumat.
Dengan demikian, diperkirakan pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ Agustus 2024 terjadi pada minggu ketiga dan keempat. Namun, ini hanyalah prediksi, adapun jadwal top up dana bansos KLJ, KAJ dan KPDJ akan disampaikan oleh pihak Dinsos melalui website dan akun media sosial instagram, facebook dan twitter.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Online DTKS Jakarta 2024, Ini Penjelasan Dinsos
Baca Juga: KJP Plus Agustus 2024 Cair Besok? Cek Jadwal Pencairannya di 3 LINK Ini
KJP Plus Agustus 2024
KJP Plus Agustus 2024 diperkirakan cair mulai tanggal 1-9 Agustus 2024. Sementara itu, status penerima KJP Plus Agustus 2024 dapat dicek melalui link kjp.jakarta.go.id. Jika terdaftar, maka Anda akan mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
Besaran Dana KJP Plus Agustus 2024
- SD/MI: Rp 250 ribu per bulan (tambahan SPP siswa swasta Rp 130 ribu per bulan).
- SMP/MTs: Rp 300 ribu per bulan (tambahan SPP siswa swasta Rp 170 ribu per bulan).
- SMA/MA: Rp 420 ribu per bulan (tambahan SPP siswa swasta Rp 290 ribu per bulan).
- SMK: Rp 450 ribu per bulan (tambahan SPP siswa swasta Rp 240 ribu per bulan).
- PKBM: Rp 300 ribu per bulan.
Demikian informasi terkait pendaftaran DTKS, pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KJP Plus Agustus 2024. Semoga bermanfaat.