JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2021 akan cair hari ini, Senin 29 November. Hal serupa juga untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang cair pada hari ini.
Pencairan KJP November 2021 merupakan yang pertama pada program KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Jika Anda sebelumnya pernah menerima KJP Plus lalu sempat tidak terima KJP Plus lagi dan pada KJP Plus tahap 2 kembali menerima dana KJP Plus, maka rekening otomatis aktif.
Hal itu disampaikan P4OP Dinas Pendidikan menjawab pertanyaan warganet terkait pernah menerima KJP dan kemudian tidak lagi menerima KJP Plus.
“Mau tanya min… Waktu ankku kls 1SMP sempet dpt KJP trus kls 2 SMP disetop ga dpt lagi… Nah skrng masuk SMK dpt lagi ank namanya di daftar penerima tahap ke 2…trus di transfr ke rek yg dulu… Rek yg non aktif apa mesti di aktif…atw otomatis aktif dri sanany ya min,” tulisnya seperti dikutip, Senin (29/11/2021).
P4OP Dinas Pendidikan menyatakan pada kasus itu rekening otomatis aktif kembali. “Otomatis aktif kembali,” tulisnya.
Baca Juga: KJP Tahap 2 Mulai Cair, Disdik Sebut Besaran Dana Sudah Sesuai Jenjang Pendidikan
Mengingat KJP dan KJMU cair hari ini, ada baiknya peserta juga melakukan pengecekan status penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 dengan cara:
Kalian yang masih mau ngecek dulu apakah termasuk dalam penerima KJMU tahap 2 tahun 2021 atau KJP Plus November silakan simak cara di bawah ini:
- Pertama buka deh laman resmi KJP dan KJMU milik Pemprov DKI di kjp.jakarta.go.id
- Kedua, pilih ‘status’ KJP atau KJMU
- Ketiga, masukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Keempat, pilih tahap 2 tahun 2021
- Kelima, klik ‘cek’
- Atau bisa langsung klik tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
Sementara itu, terkait apakah ATM KJP Bank DKI harus diganti. Bank DKI menegaskan kartu ATM KJP dan KJMU tidak perlu diganti atau penukaran kartu ATM dengan ATM berbasis chip.
“@***, Selamat siang, dapat kami sampaikan untuk pemegang kartu ATM KJMU tidak perlu melakukan penukaran kartu ATM lama dengan kartu ATM chip. Terima kasih.” Begitu jawaban Instagram bank.dki pada Minggu 28 November 2021.
Sebelumnya, Bank DKI juga telah menegaskan kartu ATM penerima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP, BST, KJMU, KLJ, dan lainnya tidak perlu mengganti chip.
Hal itu merujuk pada surat BI No. 23/25/DSSK/Srt/B perihal Kesiapan Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan PIN Online 6 Digit pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Pada aturan itu terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa bank hanya dapat menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan magnetic stripe secara terbatas untuk kartu yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dan nasabah dengan pengendalian risiko yang memadai.
Baca Juga: Kapan Kartu Lansia Jakarta, KPDJ dan KAJ Cair? Ini Jawaban Dinas Sosial
Pergantian Kartu ATM KJP atau kartu ATM untuk bansos DKI Jakarta dilakukan hanya untuk mereka yang kehilangan kartu ATM. Langkah penggantian kartu ATM bansos di Bank DKI yang hilang sangat mudah.
Langkah pertama ialah melakukan pemblokiran terlebih dahulu melalui call center Bank DKI di nomor 021 1500351. Selanjutnya, bisa membuat surat keterangan kehilangan di Kepolisian kemudian membuat permohonan ATM baru di Bank DKI terdekat.
Jika kasusnya lupa PIN ATM Bank DKI, maka pemegang kartu ATM dapat ke kantor Bank DKI terdekat untuk membuat PIN ATM baru. Hal yang sama untuk ATM yang terblokir juga bisa mendatangi kantor Bank DKI terdekat.