JAKARTA, KILAS24.COM – Kehadiran pinjaman online ilegal kian meresahkan masyarakat bahkan dengan mengancam menyebarkan data nasabah ke publik.
Menghadapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke beberapa instansi terkait.
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.
Dilansir laman Indonesia.go.id, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Sejak 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.
Baca Juga: Wah, 78 Juta Pekerja Daftar Kartu Prakerja Sepanjang 2021, Gelombang 23 Dibuka?
Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Adapun, pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.
Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaraan pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.
Simak Juga: Masuk Injury Time, BSU Sudah Cair Rp7,19 Triliun, Lekas Cek Rekening
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.
“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam, beberapa waktu silam.
Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal. Ada sejumlah cara untuk melaporkannya.
Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya, memastikan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.
Cara Cek Legalitas
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:
Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses laman resmi OJK.
- Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,
- Pilih menu IKNB,
- kemudian pilih fintech di kanan bawah.
- Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, “com” Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Telepon 157 atau mengirim e-mail Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Sumur Resapan Membahayakan Pengguna Jalan, Ini Jawaban Gubernur DKI Anies Baswedan
Satu hal, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.