KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait DTKS yang digunakan untuk penerima bansos KJP Plus dan KJMU. Pendataan DTKS selalu dilakukan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan untuk penerima bansos seperti KJP Plus dan KJMU, DTKS memerlukan verifikasi maupun validasi faktual di lapangan.
“Jadi spiritnya adalah bagaimana kita cleansing (membersihkan) data, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena ekosistem DTKS nya itu juga dilakukan updating. Jadi sangat-sangat dinamis melihat kondisi faktual di masyarakat,” katanya seperti dilansir laman resmi DPRD.
Sigit menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar rapat secara maraton bersama Penjabat (Pj) Gubernur, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai dengan DTKS.
Hal itu ditegaskan Sigit menanggapi permintaan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyempurnakan data penerima bantuan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, pembenahan data peneriman bantuan sosial perlu dilakukan agar penyaluran yang diberikan pemerintah tepat sasaran, sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dengan begitu ia mendorong upaya nyata seluruh jajaran Pemerintah Kota untuk mengintegrasikan data penerima bantuan agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi perlu ada survei khusus untuk mendata ulang. Lalu musyawarah ke kelurahan agar bisa selektif,” ujar Inggard saat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2023 di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9).
Baca Juga: Info Resmi Pencairan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ September 2023, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Inggard juga mengimbau agar Lurah lebih gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait tahapan dan tata cara mendaftar ke sistem DTKS secara online, agar terdaftar kepesertaannya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU.
“Lurah kan punya RT RW, Dasawisma dan Jumantik. Nah ini sebagai tulang punggung untuk bisa memberikan informasi yang optimal kepada masyarakat,” ucapnya.