KILAS24.COM- Berikut ini beberapa alasan KJP Plus Juli 2024 batal dicairkan kepada siswa SD, SMP dan SMP. Pastikan Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 1 2024 di link kjp.jakarta.go.id.
Disdik DKI Jakarta pernah menjabarkan beberapa alasan KJP Plus dicopot atau tidak lagi diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA. Secara umum pencabutan status KJP Plus disebabkan peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Berikut ini beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan status KJP Plus dicabut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Menang Mudah di Pilkada Jawa Barat 2024?
Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Juli 2024, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
- Tindakan asusila
- Berkelahi
- Berkendara membawa senjata tajam
- Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan
- Mencuri
- Menggadaikan ATM KJP
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah
- Meninggal
- Menolak KJP
- Merokok
Baca Juga: BPNT Juli 2024 Cair Lagi, Ini Tanggal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya
Baca Juga: Info Pencairan KLJ Tahap 2 2024, Cek di Sini
- 11. Minum Miras/ Narkoba
- Orang tua ASN (PNS/PPPK)
- Pindah sekolah
- Sudah bekerja
- Tawuran
- Melakukan tindak pidana
- Tidak masuk sekolah
Perlu diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
Demikian informasi pencairan KJP Plus Juli 2024. Semoga bermanfaat.