KILAS24.COM- Masyarakat saat ini masih sulit membedakan status hukum antara tahanan dan narapidana. Akibatnya kedua status hukum tersebut dinamakan, padahal sebenarnya kedua hal tersebut berbeda. Lantas dimana letak perbedaanya? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Dilansir dari Penasihathukum.com, tahanan dan narapidana merupakan dua status hukum yang berbeda. Perbedaan tahanan dan narapidanan terletak pada status hukum dan kondisi mereka yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tahanan adalah orang yang memiliki status tersangka atau terdakwa dalam suatu kasus pidana. Tahanan ditempatkan di dalam rutan selama proses hukum masih berlangsung. Proses hukum yang dimaksudkan mencakup proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, hingga pemeriksaan oleh pengadilan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hukum Ucapan Selamat Natal: Ini Penjelasan Lengkap Buya Arrazy
Masyarakat harus mengetahui bahwa tahanan belum dinyatakan bersalah, melainkan harus menunggu keputusan hukum yang tetap dari pengadilan. Tujuan mereka ditahan iaah agar mereka tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang dituduh.
Sementara itu, narapidana adalah sebutan bagi seseorang yang sudah secara hukum tetap dijatuhi vonis bersalah. Mereka ditempatkan di lapas atau lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukum pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Mereka dibina di lapas hingga mas hukuman dari pengadilan berakhir.
Sistem pemasyarakatan di Indonesia memastikan bahwa narapidana tetap diperlakukan secara manusiawi, dengan hak-hak tertentu seperti mendapatkan perawatan medis, hak beribadah, hak untuk dikunjungi, dan hak mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) jika memenuhi syarat.
Baca Juga: Mari Mengenal Hakim Doleansi: Apa Fungsi dan Tugasnya
Kehilangan kemerdekaan yang dialami narapidana berarti adanya batasan dalam melakukan berbagai tindakan, baik yang bersifat hukum maupun yang bersifat pribadi. Itulah perbedaan antara tahanan dan narapidana. Pastikan Anda memahami dua status hukum tersebut. Semoga bermanfaat.