Jakarta, kilas24.com- Direktur Lembaga Advokasi Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, SH menilai polisi melakukan kelengahan sangat serius. Penilaian tersebut terkait dengan tersangka pelaku penculikan anak di bawa umur yang melarikan diri dari ruang tahanan Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Sehubungan dengan hal tersebut aktivis anti kekekrasan terhadap masyarakat sipil ini meminta polisi yang melakukan kelalaian bertanggung jawab.
“Tim penyidik kurang siaga dan melakukan kelengahan serius. Maka penyidiknya harus
mendapat tindakan serius,” ujar Viktor Manbait melalui sambungan ponsel, Senin (20/01).
Ia menjelaskan soal penangan kasus oleh penyidik sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16/ Tahun 2009. Di dalamnya, sambung Viktor, mengatur mekanisme penanganan kasus.
“Siapa yang harus menangani dan bagaimana menangani kasus, termasuk biayanya,” ucapnya.
Tersangka pelaku penculikan anak di bawa umur, berinisial RK, melarikan diri dari ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Mapolres TTU, saat menjalani proses pemeriksaan. Saat jeda waktu, tersangka RK memanfaatkan situasi dan melarikan diri.
Tersangka RK yang diduga telah berkeluarga ini menculik seorang siswi SMA pada Selasa, 14 Januari 2020. Korban berinisial MBM dibawa oleh tersangka tanpa sepengetahuan orangtua korban. Atas laporan orangtua korban, Tim Buser Polres NTTA berhasil menanhkap tersangka RK, Jumat, 17 Januari 2020.
Tersangka pelaku yang diketahui beralamat di
Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, ini diamankan bersama korban di kampung Oenali, Desa Nelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Timor Tengah Selatan (TTS). Setelah diamankan, tersangka RK dan korban MBM digelandang ke Mapolres TTU.
Kisah pelarian tersangka RK diketahui terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WITA. RK berhasil melarikan diri dari ruang tahanan di Mapolres TTU. Dari kronologis ini, RK hanya mendekam semalam saja di “hotel prodeo” dalam lingkup Mapolres TTU.
Peristiwa kaburnya tersangka RK tersebut membuat keluarga korban kecewa. Kakak korban, Yeni Tasau, menduga ada unsur kesengajaan.
“Tidak mungkin polisi tidak sengaja membiarkan dia (tersangka RK) lari tanpa disengaja,” kata Yeni Tasau.
Menurut Viktor, yang paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah penyidiknya. Sehubungan dengan hal itu ia minta pihak yang dianggap lalai bertanggung jawab.
Viktor juga menegaskan, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Ia berharap polisi mau berbenah.
“Kita dorong agar Polres TTU mau berbenah, karena kejadian sudah sering. Bahkan ada yang meninggal dalam sel tahanan, walau kami tidak tahu penyebabnya,” ujar Viktor. (Yosef Naiobe)