JAKARTA, Kilas24.com — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyebutkan ada 26.543 unit hunian tersedia di sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di wilayah DKI Jakarta. Rusunawa itu ditujukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta sebagai syarat wajib.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Vita Nurviatin pada awal Agustus 2021. Dia menjelaskan 26.543 unit hunian itu terdiri dari 149 blok, 56 tower yang dikelola UPRS satu sampai delapan.
Vita Nurviatin menuturkan penyewa rusun tersebut ditujukan kepada warga yang memiliki KTP DKI Jakarta sebagai syarat wajib. Pada proses pengajuan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pajak calon penyewa.
Baca Juga: Inilah 5 Langkah Mendaftar Tinggal di Rusunawa dengan Sirukim
Jika calon penyewa sudah memiliki rumah dan mobil maka mereka tidak direkomendasikan untuk menyewa unit rusunawa karena unit tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta.
Syarat lainnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, calon penyewa tersebut memiliki penghasilan dengan slip gaji bagi pekerja formal atau keterangan RT/RW jika pekerja informal.
Selain itu, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah menikah, buku nikah atau dokumen resmi yang disamakan, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan dan pernyataan sanggup membayar sewa.
Persyaratan tersebut dapat diunggah melalui aplikasi daring “Sirukim” menyesuaikan kondisi pandemi saat ini, dengan terlebih dahulu membuat akun. Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat melakukan pemesanan sekaligus melihat unit yang tersedia.
Vita menjelaskan pihaknya akan memanggil calon penyewa yang memenuhi syarat untuk mencocokkan dokumen fisik dengan dokumen yang diunggah. Di rusunawa itu tipe unit yang ditawarkan adalah tipe 30 dan 36 dengan fasilitas di antaranya dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi dan balkon.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus September 2021, Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta
Untuk harga sewa, terdapat dua sasaran, yakni terprogram yang khusus diberikan bagi warga direlokasi dan kedua, kepada warga umum. Untuk tipe 30, harga sewa per bulan adalah Rp300.000 dan warga umum sebesar Rp460.000 per bulan.
Adapun, tipe 36, untuk warga terprogram dikenakan biaya sewa Rp555.000 per bulan dan Rp765.000 per bulan untuk warga umum/MBR. Bagi warga umum dengan batasan penghasilan Rp4,5 juta hingga Rp7 juta bisa mengajukan sewa.
Salah satunya di Rusunawa KS Tubun dengan harga mencapai Rp1.500.000 per bulan. Selain biaya sewa, komponen lain yang harus dibayar adalah listrik dan air yang dikenakan sesuai pemakaian.
Data Aplikasi “Sirukim”yang diakses pada Rabu (4/8) terdapat 33 rusunawa di lima wilayah di DKI Jakarta. Dari 33 rusunawa itu, dua di antaranya sudah penuh alias nol unit tersedia, yakni di Rusunawa Karang Anyar Jakarta Pusat dan Cipinang Besar Utara di Jakarta Timur yang sedang tahap revitalisasi. Sisanya, di sejumlah rusunawa masih tersedia rata-rata di atas 500 unit hingga 1.000 unit.