Share Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/IstimewaJAKARTA, Kilas24.com — Beredar kabar THR 2021 bakal dicicil karena pandemi Covid-19. Kemnaker pun buka suara terkait THR 2021 yakni masih dibahas bersama Depenas dan Tripnas.Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). “Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” katanya seperti dilansir laman resmi, Rabu (7/4/2021).Baca Juga: Duh, THR 2021 Akan Dicicil Lagi?Ida menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tripartit Nasional, katanya, memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.Pembahasan juga dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik. “Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR,” jelasnya.Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini belum pulih seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Namun, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.Untuk itu, Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. THR, katanya, adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja.“Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terangnya.Baca Juga: PLN Diskon Listrik Hingga Juni 2021, Ini Cara MendapatkannyaTerkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan Kemnaker sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.“Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti,” imbuhnya. Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News