
MALANG, Kilas24.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan. THR akan dibayarkan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” kata Presiden dalam keterangan pers, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Pastikan Pembayaran THR, Posko THR Hadir di 34 Provinsi
Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Kepala Negara berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.
Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News