JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI menjelaskan alasan nama warga tidak masuk DTKS. Terdapat 7 alasan nama Anda tidak masuk dalam DTKS yang merupakan acuan utama untuk terima bantuan sosial (bansos).
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang menggambarkan tingkat kesejahteran sosial masyarakat. DTKS menjadi rujukan resmi untuk pencairan bansos baik dari APBN maupun APBD.
Dilansir Instagram resmi Dinas Sosial, berikut ini contoh bansos yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) acuan utama yakni
1. Bantuan Pempov DKI Jakarta
- Kartu Lansia Jakarta / KLJ
- Kartu Peyandang Disabilitas Jakarta / KPDJ
- Kartu Anak Jakarta/ KAJ
- Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta / KPARJ
- Kartu Jakarta Pintar Plus /KJP Plus
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul / KJMU
Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Bansos Ramadhan di Link Resmi Ini, Cair Bulan Maret 2023
2. Bantuan Kemensos bersumber dari APBN:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan program lainnya.
Secara sederhana, untuk dapat bansos, Anda harus terdata di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos). Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan terdapat 5 status DTKS yakni:
- Ditetapkan dan Layak
- Ditetapkan dan Tidak Layak
- Ditetapkan dan Layak ada masalah dalam data kependudukan (membuat PM1 Kelurahan)
- Masih dalam proses penetapan/ Validasi Kemnesos RI
- Tidak Terdaftar
Adapun, status DTKS ditetapkan dan tidak layak merupakan hasil pemadanan data kependudukan dan kepemilikan aset dari Perangkat Daerah terkait serta hasil musyawara kelurahan uji kelayakan.
Selanjutnya, berikut ini 5 alasan nama Anda tidak bakal masuk dalam DTKS Kemensos:
- Memiliki Mobil
- Memiliki NJOP di atas Rp1 miliar
- Hasil musyawara kelurahan dinyatakan Mampu
- Anggota keluarga PNS/TNI/Polri
- Alamat tidak ditemukan/ Pindah dalam DKI
- Data kependudukan tidak padan dengan Dukcapil
- Meninggal Dunia
Melalui postingan Instagramnya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan solusi untuk setiap masalah DTKS di atas.
Misalnya, untuk warga yang memiliki mobil, tetapi sudah terjual dan belum melakukan pemblokiran kepemilikan kendaraan, wajib melakukan pemblokiran STNK dengan mengurusnya di Samsat.
Sama halnya dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di atas Rp1 miliar. Jika NJOP terdata atas nama keluarga atau keluarga inti, Anda bisa ke UP3D kecamatan setempat untuk mendapatkan keterangan tidak memiliki NJOP di atas Rp1 miliar.
Untuk info lengkap permasalahan detail DTKS dan lainnya, Anda bisa mengunjungi laman Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di @dinsosdkijakarta. Semoga bermanfaat.
Itulah 5 alasan atau penyebab nama Anda tidak masuk DTKS.