JAKARTA, KILAS24.COM — Sambil menunggu pengumuman resmi penerima Kartu Jakarta Plus (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menjadwalkan pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Memasuki minggu ketiga Oktober 2021, pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 belum diumumkan secara resmi. Sejatinya, jika sesuai jadwal pengumuman penerima KJP Plus dilakukan pada 13 Oktober 2021 lalu.
Diperkirakan pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan diumumkan segera, paling lambat awal November. Pasalnya, pencairan KJP November 2021 akan masuk dalam tahapan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Nah, jika tidak atau belum terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, ada baiknya warga Ibu Kota menyiapkan semua syarat administratif untuk pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Dinas Pendidikan menjelaskan pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan dibuka kembali Februari atau Maret 2022. Hal itu diungkapkan UPT P4OP Dinas Pendidikan melalui akun Instagram resminya @upt.p4op yang dikutip Kilas24.com, Selasa (26/10/2021).
“Selamat pagi, pendataan KJP Plus akan dibuka kembali pada tahap 1 tahun 2022 sekitar bulan Februari atau Maret,” tulis Disdik.
Baca Juga: NIK Tidak Terdata untuk KJP, KJMU dan Bansos DKI Jakarta, Simak Penjelasan Dinsos
Simak Juga: Kapan Penerima Pencairan KJP Plus Tahap 2 Diumumkan?
Untuk mengingatkan, pendataan KJP Plus terbaru selalu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Agar terdaftar sebagai penerima KJP Plus dan KJMU, warga harus masuk terdaftar pada DTKS.
Dalam banyak kesempatan Dinas Pendidikan menegaskan hanya sebagai penerima data DTKS, sehingga tentu ada baiknya mempersiapkan diri untuk mendata DTKS. Disdik DKI Jakarta juga menegaskan berdasarkan masukan audit, sekolah tidak punya kompetensi menentukan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.
Baca Juga: Mohon Bersabar, Pendaftaran DTKS untuk KJP dan Bansos DKI Jakarta Belum Dibuka
Simak Juga: Inilah Alur Lengkap Pendaftaran KJP dan KJMU
Hingga sejauh ini, Dinas Sosial belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan pendataan DTKS. Dinas sosial menginformasikan pendaftaran DTKS untuk KJP Plus, KJMU dan bansos lainnya dapat dilakukan di kelurahan tempat domisili. Pendaftaran secara online juga disediakan melalui fmotm.jakarta.go.id/
DTKS merupakan data resmi pemerintah yang menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial. Penggunaan DTKS selain untuk KJP, KJMU, dan Bansos Pemprov DKI, pemerintah pusat juga menggunakan sebagai acuan penyaluran beragam bansos Kemensos.