JAKARTA, KILAS24.COM — Jumlah penerima bansos PKH di Jakarta menciut beberapa tahun terakhir sehingga memberikan kesempatan bagi penerima baru yang terdata dalam DTKS.
Data Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan sejak Januari 2021, tercatat 3.447 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial.
Data tersebut terdiri dari 2.466 graduasi secara alamiah dan 981 KPM lainnya telah graduasi sejahtera mandiri. Hingga Desember 2021, secara keseluruhan, penerima bansos PKH di Provinsi DKI Jakarta berjumlah 90.170 KPM.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ika Yuli Rahayu, mengatakan, KPM penerima bansos PKH, digraduasi secara alami setelah tidak ada lagi komponen atau kategori persyaratan dalam keluarganya, seperti komponen anak sekolah, lansia, dan sebagainya.
Baca Juga: Tidak Perlu Daftar, Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube Pakai MP3 Juice
“Sedangkan KPM yang sudah dinyatakan sejahtera. Maka tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos PKH dan harus digraduasi, karena banyak diantara mereka telah berwirausaha atau mendapat pekerjaan,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (14/1/2021).
Koordinator Wilayah PKH Provinsi DKI Jakarta, Andi Mawardi, menjelaskan adanya graduasi untuk memberikan kesempatan warga miskin yang belum pernah merasakan manfaat bansos PKH bisa menggantikan mereka yang telah graduasi.
Dijelaskan, tujuan utama bansos PKH ialah mendorong pengentasan kemiskinan. Dia menilai, tim verifikasi dan validasi perlu menelaah lebih jauh terkait keberadaan KPM dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Simak Juga: Asyik, Dapat Rp300 Ribu, Bansos DKI Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta Mulai Disalurkan
Menurutnya, penerima KPM PKH adalah penerima yang berada di ‘kerak’ kemiskinan. Meski sudah digraduasi, mereka belum tentu keluar dari DTKS.
Mereka hanya keluar dari daftar penerima bansos PKH. Untuk itu, nanti tim verval dibantu pendamping PKH, perlu menelaah lebih rinci, apakah nama-nama KPM PKH graduasi perlu dikeluarkan dari DTKS atau tidak.
“Karena jika masih ada dalam DTKS, maka masih ada harapan bagi mereka menjadi penerima bansos lain, yang kondisinya sesuai dengan kategori penerima bansos tersebut,” jelasnya.