KILAS24.COM- Proses pendataan KJP Plus tahap 2 2023 telah memasuki tahap verifikasi ulang calon penerima KJP Plus yang berlangsung dari bulan November 2023-April 2024. Bagi peserta didik yang tidak lolos tahap verifikasi ini bisa mengajukan permohonan.
Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 adalah peserta didik di Jakarta yang namanya ditemukan dalam laman pencairan kjp.jakarta.go.id. Bagi siswa yang namanya tidak ditemukan tidak perlu cemas.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan solusi bagi para peserta didik yang namanya tidak terdaftar di kjp.jakarta.go.id. Siswa-siswa bisa menghubungi instansi Satuan Pelaksana Pendidikan terkait.
Baca Juga: LINK Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, Login kjp.jakarta.go.id Segera
Instansi tersebut akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses verifikasi dan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Melalui kontak yang tersedia, peserta didik maupun walinya dapat meminta bantuan dan klarifikasi terkait status penerimaannya dalam program KJP Plus.
Berikut ini cara mengatasi nama yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Cara Atasi Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
Para peserta didik yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 pada laman kjp.jakarta.go.id, dapat melakukan dua hal berikut.
- Menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
- Menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi, untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Cara Cek Nama jika Sudah Terdaftar KJP Plus
Setelah dilakukan konfirmasi ke instansi terkait permasalahan nama yang tidak terdaftar di KJP Plus tahap 2 tahun 2023, peserta didik dapat melakukan pengecekan berkala di laman kjp.jakarta.go.id untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar.
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom yang disediakan.
- Pilih tahap 2 dan tahun 2023. Klik tombol “cek.”
- Tunggu hasilnya, dan Anda akan melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Demikian cara mengatasi nama yang tidak terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023. Semoga bermanfaat.