JAKARTA, KILAS24.COM – Kemnaker menegaskan akan mengupayakan BSU cair setiap minggu untuk 1 juta hingga 2 juta pekerja. Dana Rp600 ribu itu cair melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN atau BSI untuk Provinsi Aceh.
Namun, bagi pekerja yang tidak punya rekening BSU atau rekening di Bank Himbara, Kemnaker menyediakan layanan pencairan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Kemnaker menjelaskan penyaluran atau pencairan BSU 2022 kini lebih mudah. Pekerja yang memenuhi syarat tetapi tidak mempunya rekening Bank Himbara, maka dana BSU ditransfer melalui Pos Indonesia tau bisa diambil melalui mitra Pos Indonesia.
Baca Juga: BLT BBM Sudah Cair ke 19,7 Juta Penerima, Ini Realisasi di Setiap Pulau & Provinsi
“Penting diingat, penyaluran melalui Pos Indonesia atau Kantor Pos ini akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU,” tulis Kemnaker pada akun resminya, Kamis (29/9/2022).
Sebelumnya, ketika mencairkan dana BSU di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dana BSU 2022 direncanakan cair seluruhnya pada akhir tahun ini.
“Setiap minggu disalurkan kepada 1 juta, 2 juta penerima BSU. Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Kemnaker, Selasa (27/9/2022).
Adapun, pada tahun ini pencairan BSU diarahkan untuk 16 juta pekerja atau buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Jumlah penerima BSU 2022 ini hampir dua kali lipat dibandingkan dengan BSU 2021 yang sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh.
Terdapat beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial
Hingga sejauh ini, BSU 2022 telah memasuki tahap 3. Pencairan tahap 3 sedang dilakukan kepada lebih dari 2 juta pekerja. Jika memenuhi syarat dan kriteria di atas, pekerja bisa mengecek nama di situr resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Untuk tambahan, berikut ini 5 tahapan hingga BSU 2022 cair ke rekening penerima BSU yakni:
Berikut ini alur atau tahapan yang harus dilalui sebelum dana masuk ke rekening pekerja penerima BSU:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: 7,07 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2022 dan BLT BBM Cair untuk 19,7 Juta KPM
3. Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui Kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk Provinsi Aceh dan Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.