KILAS24.COM- Warga Jakarta yang masih bingung mengajukan diri agar terdaftar di DTKS Jakarta 2024, silahkan simak berita ini sampai selesai.
Redaksi Kilas24.com akan memberikan informasi terkait cara mengajukan diri agar terdaftar dalam DTKS. Namun sebelum itu, berikut ini beberapa penjelasan mengenai DTKS.
Dilansir dari Pusdatin Kensos Dinsos DKI Jakarta, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Saat ini, DTKS tidak ada ranking kemiskinan (desil).
Baca Juga: KLJ Ungu Agustus 2024 Kapan Cair? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
Baca Juga: Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024 Mulai Tanggal 20 Agustus-6 September 2024, Ini Ketentuannya
Dasar hukum yang mengatur DTKS tertuang dalam tiga poin berikut ini:
- UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial
- Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
DTKS menjadi acuan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial seperti KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJP Plus, BPNT dan PKH. Berikut ini syarat dan mekanisme pengajuan status DTKS.
Baca Juga: Prabowo: Nasdem, PPP, dan Perindo Sepakat Bekerja Sama Hadapi Tantangan Masa Depan
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bonus Rp6 Miliar Kepada Veddriq dan Rizky Juniansyah
Pengajuan Status DTKS
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi. Berikut rincian langkah-langkahnya.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store pada perangkat telepon seluler
- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi akun DTKS
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP sebagai tanda bukti pemilik
- Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar
- Selanjutnya, verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos
- Setelah proses verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah akan kembali melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah data yang diinput benar atau tidak.
Baca Juga: UPDATE! Info Pencairan KLJ Ungu 2024 Bagi Penerima Lama
Baca Juga: Ahok Ungkap PDIP Kemungkinan Tidak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Cara Dapatkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS
Dilansir dari akun instagram Dinsos Jakarta Pusat, Jumat (16/08) berikut ini cara dapatkan surat keterangan terdaftar DTKS.
Syarat:
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan berstatus mahasiswa (KJMU)
- Surat Keterangan penerima KJP dari sekolah (jika pengurusan KJP)
Mekanisme:
- Pemohon memberikan berkas lengkap permohonan surat keterangan terdaftar DTKS kepada petugas dan mengisi formulir permohonan pelayanan.
- Petugas melakukan pengecekan kepsesertaan DTKS dengan menginput NIK pada Sistem Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG)
- Petugas mencetak hasil pengecekan Surat Keterangan Terdaftar DTKS dengan berstempel Sudin Sosial dan menyerahkan ke pemohon.
- Pemohon menerima Surat Keterangan Terdaftar DTKS
Untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar DTKS tidak dipungut biaya apapun.