JAKARTA, KILAS24.COM — Selain dana yang dicairkan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November punya posisi penting sebagai penentuan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Untuk itu cek penerima KJP perlu dilakukan.
Periode KJP Plus tahap 2 ini akan berlangsung hingga awal tahun depan sehingga gigit jari, jika tidak menerima KJP Plus November atau tidak terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2. Tentu, hal itu tidak diinginkan.
Calon penerima KJP Plus tentu berharap tetap masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tentu akan berbeda dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2021 karena Dinas Pendidikan telah melakukan pendataan kembali.
Penambahan atau pengurangan jumlah penerima KJP Plus bisa saja terjadi lantaran ada yang pindah sekolah, lulus sekolah, mendaftar sekolah hingga naik jenjang pendidikan termasuk ke universitas untuk program KJMU.
Baca Juga: Info KJP November: 2 Fakta Penting Pencairan KJP Tahap 2, Jadwal dan Alokasi Anggaran
Simak Juga: 3 Bansos yang Segera Cair: BSU Kemanker, Kartu Sembako dan KJP
Proses pendataan atau pendaftaran itu sudah dilakukan sejak September 2021 lalu dan awalnya direncanakan calon penerima diumumkan pada 13 Oktober lalu. Namun, jadwal pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 2 itu molor hingga jelang akhir November ini.
Untuk memastikan, jika KJP November cair, penerima KJP Plus dapat melakukan cek penerima KJP Plus dengan cara:
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukan NIK
- Pilih tahun 2021 dan tahap 2 KJP Plus
- Klik cek. Jika terdata maka menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Ada baiknya, kita mengetahui dulu alasan tidak lagi menerima KJP Plus sehingga bisa melakukan langkah selanjutnya. Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya menjelaskan terdapat 3 alasan yang paling sering terjadi yang membuat siswa tidak lagi menerima KJP.
Hal ini dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi beberapa waktu lalu.
1. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Waluyo menuturkan alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Baca Juga: Inilah Besaran Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 yang Cair 29 November 2021
“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” katanya.
2. Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.
“Umumnya KJP putus karena mulai tahap 2 tahun 2020, penyaluran KJP menggunakan DTKS menggantikan sebelumnya yakni usulan sekolah,” katanya.
Waluyo menjelaskan penggunaan DTKS merupakan bagian dari evaluasi dan memperbaiki ketepatan penyaluran KJP. Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online untuk KJP Plus
Simak Juga: Kapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka? Ini Penjelasan Dinas Sosial
Untuk meningkatkan ketepatan akurasi penyaluran KJP, Disdik diwajibkan menggunakan data resmi negara yakni melalui DTKS yang dirilis Dinas Sosial. Jika tidak masuk dalam DTKS berarti menjadi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik.
“Kami dipertanyakan lembaga audit, mengapa tidak pakai data resmi yang dirilis institusi negara sebagai data orang tidak mampu, yakni melalui DTKS,” tambahnya.
Dia melanjutkan, jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah adalah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.
“Silahkan melalui kelurahan domisili di sana ada pendamping Pusdatin Jamsos,” jelasnya.
3. Melanggar Aturan KJP
Waluyo menambahkan hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
“Misalnya tidak boleh bolos lebih dari 3 kali, ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, KJP diputus,” imbuhnya.
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta, Anies Jelaskan KJP Plus
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, berikut sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
5. Diusulkan oleh sekolah
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas
7 Berperilaku baik, antara lain:
– Tidak merokok/menggunakan narkoba
– Tidak membolos
– Tidak terlibat perkelahian/tawuran
– Tidak terlibat kekerasan/bullying
– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Secara sederhana bisa dikatakan jika tidak menerima KJP Plus, segera mengecek DTKS. Bila perlu segera mendaftar kembali DTKS dengan mendatangi kelurahan.
Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2021, Disdik menggunakan DTKS April 2021 atau saat periode pandemi Covid-19. Selain bantuan pendidikan KJP Plus, mendata diri ke dalam DTKS juga sangat penting karena menjadi rujukan utama penyaluran bansos pemerintah pusat.