KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Hukum dan Kriminal»Tower di Belakang Islamic Center Malang Bermasalah Perijinan
Hukum dan Kriminal

Tower di Belakang Islamic Center Malang Bermasalah Perijinan

YosefBy YosefJanuary 31, 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Tower yang diduga bermasalah perizinan di belakang Islamic Center Malang (Dhimas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Tower yang diduga bermasalah perizinan di belakang Islamic Center Malang (Dhimas)

MALANG, KILAS24.COM – Dua tower yang dipasang di belakang area Islamic Center di Kabupaten Malang, diduga tak memiliki izin bangujan. Tower tersebut berlokasi di jalan Trunojoyo Kepanjen, hanya satu mengantongi izin, namun masa berlakunya telah berakhir, sementara satu tower belum mengantongi izin.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Subur Hutagalung, Jumat (31/1/2020).

“Satu tower belum ada izin. Tiba-tiba kan sudah berdiri. Kalau malam ada kelap-kelip lampu towernya. Kalau yang depannya sudah habis 2016 lalu,” katanya.

Menurut Subur, tower yang tanpa dilengkapi izin itu sudah berdiri sejak sekitar tiga bulan lalu.

“Seharusnya kan ada rekomnya dari Diskominfo, terus kita keluarkan izinnya. Tapi ini belum ada izin,” ungkapnya.

Meski tak berizin Subur mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, karena kewenangan ada pada Satpol PP.

“Seharusnya ya Satpol PP yang melakukan tindakan. Kalau itu sudah berdiri, tapi belum izin, kan ada instansi yang menegakkan Perda. Ya mungkin Satpol PP ada protap-protap yang harus dijalankan,” terangnya.

Mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang ini pun mengungkapkan, apa yang dilakukan pemilik tower memang menyalahi aturan. Dia menyayangkan hal tersebut.

“Kan seharusnya kalau izin itu dipenuhi dulu. Baru didirikan,” pungkasnya. (Dhimas Fikri)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023

KLJ 2023 tahap 1 Kapan Cair, Ini 3 Info Penting Kartu Lansia Jakarta yang Wajib Diketahui

March 20, 2023

Investor Korea Selatan Minati LRT Velodrome ke Manggarai

March 20, 2023

Inilah 3 Penyebab Peserta Tidak Lolos Pelatihan Kartu Prakerja, Kapan Prakerja Gelombang 50 Dibuka?

March 20, 2023
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023

KLJ 2023 tahap 1 Kapan Cair, Ini 3 Info Penting Kartu Lansia Jakarta yang Wajib Diketahui

March 20, 2023

Investor Korea Selatan Minati LRT Velodrome ke Manggarai

March 20, 2023

Inilah 3 Penyebab Peserta Tidak Lolos Pelatihan Kartu Prakerja, Kapan Prakerja Gelombang 50 Dibuka?

March 20, 2023

Kartu Lansia Kapan (KLJ), KAJ dan KPDJ 2023 Cair Kapan? Ini Dua Kemungkinan Skema Pencarian Bansos DKI Jakarta

March 20, 2023

Kartu Anak Jakarta (KAJ) Cair Jelang Ramadhan 2023? Ini Jawaban Resmi Dinsos DKI Jakarta

March 19, 2023
TERPOPULER

Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id Pastikan Anda Termasuk Penerima BLT BBM 2022 Tahap 1

By Lowa Andi

Pemilik NIK KTP Ini Pasti Dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022, Cek Sekarang di eform.bri.co.id

By Lowa Andi

KASN dan Bawaslu RI Perkuat Pengawasan Netralitas ASN

By Yosef

KJP untuk Sembako Murah, Banyak Penerima Manfaat Sulit Mendaftar

By Admin
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.