
MALANG, KILAS24.COM – Dua tower yang dipasang di belakang area Islamic Center di Kabupaten Malang, diduga tak memiliki izin bangujan. Tower tersebut berlokasi di jalan Trunojoyo Kepanjen, hanya satu mengantongi izin, namun masa berlakunya telah berakhir, sementara satu tower belum mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Subur Hutagalung, Jumat (31/1/2020).
“Satu tower belum ada izin. Tiba-tiba kan sudah berdiri. Kalau malam ada kelap-kelip lampu towernya. Kalau yang depannya sudah habis 2016 lalu,” katanya.
Menurut Subur, tower yang tanpa dilengkapi izin itu sudah berdiri sejak sekitar tiga bulan lalu.
“Seharusnya kan ada rekomnya dari Diskominfo, terus kita keluarkan izinnya. Tapi ini belum ada izin,” ungkapnya.
Meski tak berizin Subur mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, karena kewenangan ada pada Satpol PP.
“Seharusnya ya Satpol PP yang melakukan tindakan. Kalau itu sudah berdiri, tapi belum izin, kan ada instansi yang menegakkan Perda. Ya mungkin Satpol PP ada protap-protap yang harus dijalankan,” terangnya.
Mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang ini pun mengungkapkan, apa yang dilakukan pemilik tower memang menyalahi aturan. Dia menyayangkan hal tersebut.
“Kan seharusnya kalau izin itu dipenuhi dulu. Baru didirikan,” pungkasnya. (Dhimas Fikri)