JAKARTA, KILAS24.COM — Tutup buku KJP Plus tahun 2022 cair berapa menjadi pertanyaan warga. Pasalnya, KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tinggal menyisakan satu kali pencairan lagi
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 cair terakhir pada Oktober 2022. Peserta didik yang telah lulus atau kelas 12 akan menutup buku pada November 2022.
Demikian juga dengan KJP Plus 2023 tahap 1 yang nantinya berakhir pada Oktober 2023. Hingga sejauh ini dana KJP tahap 1 sudah cair selama 3 bulan yakni Mei, Juni, dan Juli 2023. Jumlah penerima KJP 2023 juga lebih sedikit dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
Detail terkait KJP Plus 2023 tahap 1 seputar pencairan dan jumlah penerima dapat disimak pada artikel jumlah penerima KJP 2023. Adapun, dana KJP Plus cair Juli 2023 juga sudah dapat dimanfaatkan untuk membeli sembako murah.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram P4OP menjelaskan bahwa bagi siswa kelas 12 (Kelas XII) yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, maka dana KJP Plusnya akan dicairkan hingga Oktober 2022.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022,” tulis P4OP dikutip, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Tahun Lalu Dapat KJP Plus, Mengapa Sekarang Tidak Dapat KJP Plus 2023 tahap 1? Ini Kata Disdik DKI
Baca Juga: Update Besaran Dana KJP Plus Cair Mei 2023 dan Info Kapan Cair di Sini
P4OP juga menjelaskan ketika menutup buku tabungan, maka akan menerima dana sesuai dengan saldo buku tabungan.
“Selamat pagi. Sesuai sisa saldo di buku tabungan,” tulis P4OP menjawab pertanyaan tutup buku KJP Plus dapat uang berapa yang diajukan warganet.
P4OP juga menjelaskan penutupan buku tabungan KJP Plus dapat dilakukan pada November 2022 atau setelah KJP Plus Oktober 2022 cair. Hal itu sesuai dengan jadwal berakhirnya KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Program bantuan pendidikan ini kemudian akan dilanjutkan dengan KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Khusus bagi penerima KJP Plus yang telah lulus, berpeluang juga untuk mendapat lanjutan bantuan pendidikan untuk kuliah melalui KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sama seperti KJP Plus, program KJMU merupakan bantuan pendidikan untuk kuliah yang berasal dari APBD DKI Jakarta. Pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 juga sedang dilakukan oleh Disdik.
Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca Juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 54, Ini Bocoran Tanggal Pendaftarannya
Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran sebagai penerima KJMU adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP baru-baru ini.
Untuk mengetahui detail terkait syarat penerima KJMU, peserta didik bisa mengunjungi laman resmi KJP Plus atau klik pada kjp.jakarta.go.id. Berikut ini mekanisme dan tahapan pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah
5-13 September 2022: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
14-15 September 2022: Pemadanan data
16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal
27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Cara Tutup Buku Tabungan KJP Plus di Bank DKI
Hingga sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Disdik terkait dokumen yang disiapkan untuk tutup buku tabungan KJP Plus. Namun, merujuk pada tahun lalu, berikut ini sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk tutup buku KJP Plus.
Penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
8. Meterai 10.000 (dua lembar)