JAKARTA, KILAS24.COM — Seiring dengan pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, dan rencana pencairan KJP Oktober 2021, terdapat juga himbauan untuk menutup rekening setelah KJP Tahap 1 tahun 2021 selesai.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2021 dilakukan pada Mei hingga Oktober 2021. Saat ini pencairan KJP Plus Oktober masih ditunggu sehingga penutupan rekening khususnya bagi kelas 12 dilakukan pada November 2021.
Jika menutup rekening KJP Plus setelah pencairan KJP Plus Oktober, apakah tidak menerima KJP Plus lagi? Jawabannya, ya tidak mendapat KJP Plus lagi karena sudah menutup rekening.
Namun, jika terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka penerima KJP Plus yang telah menutup rekeningnya akan mendapatkan rekening baru untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau pun swasta (PTS).
Baca Juga: Titik Terang Pencairan KJP Oktober dan Pengumuman Data Final Penerima KJP
Simak Juga: Sembako Murah Pakai KJP Plus, yang Kesulitan Daftar Bisa Langsung ke Lokasi Distribusi
Berikut penjelasan P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Twitter-nya, @upt_p4op pada September lalu.
“Selamat siang. Jika sdh tutup rekening KJP maka akan diberikan nomor rekening baru jika nanti ditetapkan menjadi penerima KJMU,” tulis P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dengan kata lain, penutupan rekening KJP Plus bagi kelas 12 yang telah lulus bertujuan pencairan dana sesuai dengan jenjang pendidikan.
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS.
Sama dengan KJP Plus, biaya pendidikan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Jadi tentu sangat disayangkan jika tidak melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Inilah 12 Perguruan Tinggi Swasta yang Terima KJMU
Untuk KJMU pada tahap 2 tahun 2021, terdapat sejumlah tambahan insentif. KJMU selain untuk calon mahasiswa, bisa juga untuk mahasiswa bahkan yang sudah semester 4. KJMU DKI Jakarta akan membantu pendidikan mahasiswa hingga lulus perguruan tinggi.
Waluyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta mengatakan persyaratan KJMU lebih sederhana jika dibandingkan dengan KJP.
“Persyaratan umum KJMU itu ialah memiliki KTP DKI Jakarta berdomisili di Jakarta, terdaftar di DTKS dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan dari APBD atau APBN,” ujarnya baru-baru ini.