KILAS24.COM — Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025. Pengumuman ini dapat menjadi gambaran besaran UMP DKI Jakarta 2024.
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2024 ialah Rp5.067.381. Dengan acuan UMP 2025 naik 6,5% maka UMP DKI Jakarta 2025 dapat dihitung dengan cara 6,5% x 5.067.381= 329.379. Alhasil UMP DKI Jakarta 2025 bakal berkisar Rp5.396.761.
Namun, perlu dicatat perhitungan itu hanyalah perhitungan kasar. Pengumuman resmi UMP DKI Jakarta 2025 bakal diumumkan setelah ada aturan resmi dari Kementeria Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Info Seputar KJP Plus November 2024, Cek Nama Penerima di Sini
Baca Juga: Presiden Prabowo Naikan Gaji ASN dan Tunjangan Guru Non ASN
Pada tahun ini, Jumat (29/11) Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 setelah menggelar rapat dengan Menteri Ketenegakerjaan dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
“Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah membahas dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5%,” kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara menjelaskan penetapan kenaikan UPM 2025 dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memperhatikan daya saing usaha.
“Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan,” kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024)