JAKARTA, KILAS24.COM—Bagi mahasiswa yang telah dan hendak kuliah di universitas swasta, kini bisa mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Universitas swasta yang masuk dalam daftar pemberian KJMU adalah universitas yang memenuhi syarat menerima KJMU. Jadi selain Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi dan Universitas swasta yang menerima KJMU adalah yang terakreditasi A atau unggul.
Waluyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta mengatakan pihaknya tidak menentukan akreditasi perguruan tinggi atau universitas swasta, tetapi menggunakan data dari Lembaga Layanan Dikti (LLD) Wilayah 3 Jakarta.
Baca Juga : Mau Dapat Rp9 Juta Per Semester? Segera Daftar KJMU Tahap 1 Tahun 2022
Baca Juga: Ini 6 Jurusan di Universitas Negeri dan PTS dengan Biaya Rendah tapi Masa Depan Cerah
“Kami mendapatkan LLD Wilayah 3 perguruan tinggi dan universitas swasta yang terakreditasi A ada 12,” pungkasnya, pada Oktober 2021 lalu.
Ini Daftar Perguruan Tinggi dan Universitas Swasta Yang Memenuhi Syarat KJMU
- Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
- Universitas Bina Nusantara
- Universitas Gunadarma
- Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
- Universitas Mercu Buana
- Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
- Universitas Multimedia Nusantara
- Universitas Nasional
- Universitas Pancasila
- Universitas Tarumanegara
- Universitas Trisakti
Baca Juga : Info KIP Kuliah 2022: Kuota, Link Pendaftaran, Jadwal dan Syarat KIP Kuliah
Berikut ini syarat lengkap KJMU seperti dilansir dari laman resmi KJP PLUS :
- Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Demikian informasi tentang daftar universitas swasta yang menerima KJMU, semoga saja universitas Anda termasuk didalamnya.
Semoga bermanfaat.