JAKARTA, KILAS24.COM – Kemnaker sedang menyiapkan pencairan BSU 2022 tahap 2 senilai Rp600 ribu kepada lebih dari 2,40 juta pekerja atau buruh. Jika masuk dalam 7 kategori ini, maka jangan harap BSU 2022 cair untuk Anda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 calon penerima BSU. Kemnaker akan memadankan data agar BSU 2022 tepat sasaran.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujarnya pekan lalu seperti dilansir laman resmi Setkab.
Sedikitnya terdapat 5 kategori pekerja atau buruh yang dipastikan tidak menerima BSU 2022 jika pernah menerima bantuan sosial seperti:
1. Penerima Kartu Prakerja
2. Program Keluarga Harapan (PKH),
3. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Anggota TNI-Polri.
Untuk mengingatkan BSU tahap 1 tahun 2022 sudah selesai dilakukan kepada lebih dari 4,1 juta pekerja atau buruh. Pada BSU tahap 1 tahun 2022 dana dicairkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta BSI untuk wilayah Aceh.
Untuk jumlah penerima BSU tahap 2 tahun 2022 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan jumlah data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika terdapat selisih jumlah penerima BSU tahap 2, jumlahnya pun tidak banyak.
Pencairan BSU 2022 senilai Rp600 ribu dilakukan tanpa potongan. Berikut ini alur atau tahapan yang harus dilalui sebelum dana masuk ke rekening pekerja penerima BSU:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui Kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk Provinsi Aceh dan Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara
Cara Cek Penerima BSU 2022
Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.
Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.
1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji atau tidak.