JAKARTA, KILAS24.COM — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536.
DKI Jakarta juga menyiapkan 7 program bantuan termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk membantu meringankan beban buruh Ibu Kota.
Anies mengatakan sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
“Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Minggu malam (21/11/2021).
Baca Juga: Inilah Alur Pencairan KJP Tahap 2 yang Buat KJP Cair Akhir November
Simak Juga: Pengumuman KJP November Cair dan Penerima KJP Tahap 2, Tunggu Keputusan Pak Anies?
Anies mengatakan bahwa besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Baca Juga: ASN Terima Bansos, Kementerian PANRB Beri Penjelasan
Simak Juga: Ini Proses yang Dilakukan Disdik Agar KJP November Cair
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca Juga: Minggu Terakhir, Pencairan KJP November 2021 Masuk Injury Time, Cek di Sini
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usah