KILAS24.COM- Simak informasi terbaru penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2023. KJPers wajib tahu dua kategori baru penerima bansos ini.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan informasi penting perihal kategori penerima dan besaran dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 melalui akun Instagram resmi Disdik Jakarta, @upt.p4op.
Penambahan Kategori Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Dalam pencairan bansos pendidikan Jakarta ini akan ada penambahan kategori baru penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023. Kategori baru ini diketahui melibatkan peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Baca Juga: Penerima Manfaat Bansos DKI Wajib Tahu, Ini Perubahan Aturan Pengambilan Pangan Murah DKI Jakarta
Namun sebenarnya, peserta didik SLB sebelumnya memang sudah termasuk dalam kriteria persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) KJP Plus.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Besaran dana yang diterima setiap peserta didik berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikannya. Terkait perubahan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 nampaknya belum ada konfirmasi resmi dari pihak Disdik.
Dengan kata lain besaran dana bansos pendidikan Jakarta ini masih sama dengan tahap sebelumnya. Yang mana hanya penerima manfaatnya saja yang mengalami perbedaan karena ada penambahan kategori penerima KJP Plus Tahap 2 2023.
Berikut ini ulasan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 selengkapnya.
SD/MI/SLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 250.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan
SMP/MTs/SMPLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan
SMA/MA/SMALB
- Jumlah peserta didik: 186.697
- Besaran dana: Rp. 420.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000)
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290.000
SMK
- Jumlah peserta didik: 65.073
- Besaran dana: Rp. 450.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000)
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Jumlah peserta didik: 1.900
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
- (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Besaran dana: Rp 1.800.000 per semester
Baca Juga: Dapatkan Bantuan KJMU Tahap 2 2023 Hingga Rp9 Juta per Semester, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 11 September 2023, tahap verifikasi untuk KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 telah dimulai.
Tahap verifikasi ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 September 2023 dan merupakan langkah penting dalam pencocokan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.
Sementara itu, pada periode 18-31 Oktober 2023, tahap verifikasi terakhir untuk bansos pendidikan ini akan dilakukan.
Pada tahap ini, penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 akan disahkan melalui Keputusan Gubernur, yang menandakan bahwa bantuan ini akan segera dicairkan.
Demikian informasi kategori baru penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dan besaran dana yang akan diterima. Semoga bermanfaat.