JAKARTA, KILAS24.COM– Berikut ini universitas swasta yang menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Cek segera di sini bagi mahasiswa yang hendak kuliah di universitas swasta.
Universitas swasta yang masuk dalam daftar pemberian KJMU adalah universitas yang memenuhi syarat menerima KJMU. Jadi selain Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi dan Universitas swasta yang menerima KJMU adalah yang terakreditasi A atau unggul.
Berikut ini syarat lengkap KJMU seperti dilansir dari laman resmi KJP PLUS
- Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Baca Juga: Manfaat dan Cara Melihat Sertifikat Nilai UTBK 2023, Cek di Link Ini
2. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Ini Daftar Perguruan Tinggi dan Universitas Swasta Yang Memenuhi Syarat KJMU
- Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
- Universitas Bina Nusantara
- Universitas Gunadarma
- Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
- Universitas Mercu Buana
- Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
- Universitas Multimedia Nusantara
- Universitas Nasional
- Universitas Pancasila
- Universitas Tarumanegara
- Universitas Trisakti
Pendataan KJMU 2023 Tahap 1
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU 2023 tahap 1. Terdapat 4 tahapan yang harus dilalui dalam pendataan KJMU 2023 tahap 1.
Proses pendataan KJMU 2023 tahap 1 dimulai dengan pendataan calon penerima KJMU yakni pada 20 Februari hingga 3 Maret 2023.
Pada tahap ini, terdapat dua hal yang dilakukan yakni calon penerima KJMU menyerahkan berkas ke sekolah dan sekolah menginput atau memasukan data calon penerima ke sistem KJMU.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap II untuk Termin Pertama, Hari Ini Terakhir Jenjang SMA dan SMK
Tahap selanjutnya adalah pemadanan data yang dilakukan pada 6-8 Maret 2023. Pemadanan data ini dilakukan untuk mencocokan data calon penerima dengan syarat-syarat yang ditentukan bagi penerima KJMU.
Selanjutnya, terdapat persetujuan kepala sekolah yakni pada 9-16 Maret 2023. Tahap terakhir dari pendataan KJMU 2023 tahap 1 ialah penetapan penerima KJMU melalui keputusan gubernur yang dijadwalkan pada 27 Maret-2 Mei 2023.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik akan membuka pendataan KJMU Tahap I Tahun 2023,” tulis Disdik pada pengumuman resmi pendataan KJMU 2023 tahap 1, Kamis (16/2/2023).
Demikian informasi universitas swasta yang menerima KJMU. Semoga bermanfaat.