JAKARTA, KILAS24.COM– Pemerintah akan melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, telah disiapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai diujicobakan pada Juli 2022.
Simak fakta menarik terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang dimulai uji cobanya pada bulan Juli 2022 ini.
Dilakukan di 5 Rumah Sakit Milik Pemerintah
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, ada 5 rumah sakit pemerintah yang akan melakukan uji coba program KRIS. Dengan demikian maka tidak ada lagi kelas 1,2 dan 3 di RS ini
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos Sekarang untuk Cek Penerima PKH dan BPNT 2022
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Arif, Kamis (30/6/2022).
Uji coba tersebut bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
Skema dan Besaran Iuran Masih Sama
Terkait isu perubahan iuran, Arif menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Biaya Iuran untuk PPU 5%
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Baca Juga: Update Jadwal dan Nama Penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur dia.
Sementara untuk pekerja yang penghasilannya di atas Rp12 juta acuan perhitungan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Masyarakat Bukan Pekerja (BP) Bisa Pilih Besaran Iuran
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, sudah dipotong dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.