KILAS24.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang melakukan proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2024. Penetapan tersebut akan disahkan melalui Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta yang dijadwalkan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2024. Jika sudah ditetapkan makan pencairan KJP Plus tahap 2 akan dimulai pada bulan November 2024.
Peserta didik yang ingin memastikan status penerima KJP Plus tahap 2 2024 bisa melakukan pengecekan melalui link kjp.jakarta.go.id. Jika termasuk sebagai penerima, maka akan muncul keterangan “Ditetapkan sebagai penerima.” Namun, jika tidak termasuk, maka akan muncul keterangan sebaliknya.
Pertanyaan ini yang muncul adalah kapan KJP Plus November 2024 cair? Yuk simak prediksi dan ulasan mengenai pencairan KJP Plus November 2024 berikut ini. Pastikan Anda membaca informasi ini sampai selesai,
Baca Juga: Info Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 4 2024 Hari Ini: Kapan Cari dan Kategori Penerimanya
KJP Plus November 2024 Kapan Cair?
Hingga akhir bulan ini belum ada hilal dari Disdik terkait pencairan KJP Plus November 2024. Namun, jika berkaca pada jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 kemarin yaitu pencairan KJP Plus Mei 2024 diundur hingga bulan Juni. Hal ini berpotensi terjadi pada pencairan KJP Plus November 2024. Mengingat KJP Plus NOvember 2024 merupakan pencairan perdana dari KJP Plus tahap 2 tahun 2024. Bisa juga penciaran KJP Plus November 2024 terjadi antara tanggal 1-15.
Cara Cek KJP Plus
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi KJP Jakarta dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus.
- Pilih tahun 2024.
- Pilih tahap pencairan
- Kemudian klik “Cek”.
Baca Juga: Disdik DKI Siapkan Lebih dari Rp2 Triliun untuk KJP Plus dan KJMU 2025
Besaran Bantuan KJP Plus
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh:
- SD atau sederajat: Rp 250.000 per bulan (Rp 135.000 dana rutin + Rp 115.000 dana berkala).
- SMP atau sederajat: Rp 300.000 per bulan.
- SMA atau madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan.
Peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga mendapatkan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama enam bulan dengan besaran tambahan yang berbeda untuk setiap tingkat pendidikan.
Demikian informasi pencairan KJP Plus November 2024. Semoga bermanfaat.