KILAS24.COM- Update pencairan KJP Plus Juli 2023 di sini. Cek status penerima KJP Plus Juli 2023 di link kjp.jakarta.go.id.
Sebagaimana jadwal pencairan KJP Plus bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus Juli 2023 diperkirakan cair mulai tanggal 3 Juli 2023. Untuk mengecek penerima, bisa dilakukan secara online melalui link kjp.jakarta.go.id. Peserta didik hanya perlu menginput beberapa data diri di link tersebut.
Cek Penerima KJP Plus Juli 2023
- Login kjp.jakarta.go.id untuk cara cek KJP Plus Juli 2023.
- Klik menu atau opsi ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ berikutnya klik opsi ‘Pencarian’ di website terkait.
- Lalu isikan data NIK KTP orang tua dari siswa penerima KJP Plus Juli 2023 kemudian klik menu atau opsi ‘Tahun’, dan klik opsi ‘Pilihan’.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023, Pastikan Anda Termasuk Penerimanya
- Kemudian klik menu atau opsi ‘Cek’ untuk melanjutkan.
- Terakhir, dalam waktu beberapa detik saja data siswa penerima KJP Plus Juli 2023 akan muncul di layar website.
Kategori Siswa Penerima KJP Plus Juli 2023
Dana KJP Plus Juli 2023 besarnya bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
- Jenjang SD
Untuk tingkat SD/MI, besaran dana yang dibayarkan adalah Rp250.000 per bulan.
Rinciannya dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Jenjang SMP
Untuk tingkat SMP/MTS, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Jenjang SMA
Bagi siswa SMA/MA, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp420.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Jenjang SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp450.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Jenjang PKBM
Untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Perubahan Kebijakan KJP Plus Juli 2023 dan Jadwal Kapan Cair
Alasan Dana KJP Plus Juli 2023 Tidak Dicairkan
Informasi data siswa penerima KJP Plus dan KJMU berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang termaktub dalam Bab VII. Terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 bagi peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, dilarang:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian update informasi pencairan dana KJP Plus Juli 2023 dan cara cek status penerimanya di link kjp.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.