KILAS24.COM- Pendaftaran KJMU tahap 2 2024 diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024. Berikut ini link resmi pendaftarannya dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar KJMU tahap 2 2024.
UPT P4OP melalui instagram @upt p4op mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran KJMU tahap 2 2024.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 hingga tanggal 10 September 2024. Cek infografik berikut untuk lengkapnya!” tulis UPT P4OP Selasa (03/09).
Tentu informasi ini menjadi kabar gembira warga Jakarta secara khusus calon mahasiswa yang ingin mendaftar KJMU tahap 2 2024. UPT P4OP juga memberikan nomor layanan pengaduan dan informasi lebih lanjut dengan menghubungi @upt.p4op:
– WhatsApp 0815-8595-8706
– Telepon 021-857-1012
– Website p4op.jakarta.go.id/kjmu
Baca Juga: Hilal Pencairan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ September 2024, Dana Rp1,8 Juta Sudah Ditransfer?
Baca Juga: Cek Status Penerima PIP September 2024 di pip.kemdikbud.go.id
Berikut ini jadwal resmi pendaftaran KJMU tahap 2 2024.
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 2024
- Pendaftaran: 26 Agustus-10 September 2024
- Verifikasi Sekolah: 26 Agustus-1 September 2024
- Verifikasi Perguruan Tinggi: 26 Agustus-13 September 2023
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024.
Cara Daftar KJMU Tahap II 2024
- Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal
- Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK Scan KTP
- Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
Baca Juga: Benarkah KJP Plus September 2024 Sudah Cair? Ini Faktanya
Baca Juga: KLJ Ungu September 2024 Kapan Cair? Ini Bocoran Tanggal Pencairan dari Dinsos
Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD
- Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orangtua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
- Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
- Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima
Demikian informasi pendaftaran KJMU tahap 2 2024. Semoga bermanfaat.