JAKARTA, KILAS24.COM — Masih terdapat 5,9 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK bakal terima dana PIP 2022. Per 10 Oktober, dana PIP terdata sudah cair kepada hampir 12 juta siswa.
PIP merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada anaka usia pendidikan atau 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin. Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasi dana PIP cair untuk 17,92 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Terdata hingga 10 Oktober 2022, dana PIP sudah cair untuk sebanyak 11.941.929 siswa peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Catat, Ini 2 Hal Yang Wajib Dilakukan Setelah KJP Plus Oktober 2022 Cair Tanggal 10
Dengan kata lain, masih terdapat sebanyak 5.985.379 untuk siswa jenjang SD hingga SMK yang bakal terima dana PIP cair 2022. Dana PIP yang cair ini disalurkan melalui dua bank saja yakni BRI dan BNI.
Besaran dana PIP 2022 yang cair ialah sebagai berikut:
• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450 ribu/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana PIP 2022 nantinya dapat digunakan untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, dan biaya ujian praktek tambahan.
Dilansir laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini update penerima PIP 2022 per 10 Oktober 2022:
Update penyaluran dana PIP 2022 Senin, 10 Oktober September 2022:
– SD: 6.812.106 siswa
– SMP: 3.278.623 siswa
– SMA: 801.971 siswa
– SMK: 1.049.229 siswa
Total: 11.941.929 siswa.
Update dana PIP 2022 yang belum tersalurkan:
– SD: 3.548.508 siswa
– SMP: 1.091.345 siswa
– SMA: 565.588 siswa
– SMK: 779.938 siswa
Total: 5.985.379 siswa.
Alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK
– SD: 10.360.614 siswa
– SMP: 4.369.968 siswa
– SMA: 1.367.559 siswa
– SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa
Adapun, dana PIP akan diberikan kepada siswa yang hanya mematuhi 3 kewajiban yang sebelumnya sudah ditetapkan. Jika siswa melanggar kewajiban tersebut maka otomatis dana PIP akan hangus atau batal untuk dicairkan.
Berikut ini adalah 3 kewajiban yang wajib dipatuhi untuk peserta didik sebagai penerima dana PIP, yakni sebagai berikut:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Inilah 9 kriteria siswa yang telah resmi menerima dana PIP 2022, yakni sebagai berikut:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Berikut ini cara mengecek status daftar penerima dana PIP untuk bulan Oktober 2022, maka dapat mengakses link resmi dari PIP Kemdikbud dan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat